40 Perusahaan Pengolahan Baja Tulangan Beton Diawasi Ketat, Siap-Siap Saja, ya!

Jumat, 13 Januari 2023 – 06:06 WIB
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) mengawasi terhadap 40 perusahaan pengelola produk baja tulangan beton (BJTB) di Indonesia. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) mengawasi terhadap 40 perusahaan pengelola produk baja tulangan beton (BJTB) di Indonesia.

Pasalnya, diduga mereka memproduksi barang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

BACA JUGA: BLKP Perkenalkan Produk Unggulan di Pameran Industri Baja Terbesar Indonesia

Kementerian Perdagangan sebelumnya telah musnahkan produk baja tulangan beton (BJTB) senilai Rp 32,2 miliar. Pasalnya, 419.537 batang baja dengan berat 2.302 ton itu telah melanggar aturan syarat mutu SNI.

BJTB non-SNI ini melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

BACA JUGA: Perkuat Industri Baja, Indonesia Pererat Kerja Sama dengan Taiwan

"Pak Menteri bilang ada 40, ada juga laporan itu masuk ke kami dan sedang kami amati dan dalami," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono di Tangerang, Banten, Kamis.

Veri menyebutkan dalam pengawasan ini dilakukan terhadap perusahaan yang dicurigai memproduksi baja yang tidak sesuai SNI dengan maksud memangkas produksi dan dijual dengan harga yang lebih murah.

"Dalam pengawasan ini juga kita libatkan dari Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri dan Dinas Perindustrian Perdagangan Banten," katanya.

Veri mengungkapkan dari 40 perusahaan yang kini dilakukan pengawasan itu hampir rata-rata berdomisili di wilayah Banten dan mayoritas di Tangerang.

"Hampir mayoritas perusahaan/industri (baja) ini berada di Banten atau Tangerang," ungkapnya.

Kemendag pun mengimbau kepada masyarakat agar cerdas dan cerdik dalam menggunakan produk baja dalam negeri, jangan sampai terlena dengan produk baja non SNI karena tergiur harga murah.

"Kami harapkan masyarakat cerdas. Jadi, misal pakai baja bangun rumah besi ukuran 10. Ya kita tanyakan apa betul itu ukuran 10. Kadang besi 10 di kasihnya besi 9 sekian. Itu makanya kita banyak kenal besi Banci. Kita harus peduli," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
baja   Kemendag   SNI   BJTB  

Terpopuler