41 Persen BLK Milik Pemda Rusak

Jumat, 20 April 2012 – 18:41 WIB

JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengatakan, ada sebanyak 41 persen balai latihan kerja (BLK) yang berstatus milik pemerintah daerah (Pemda) kondisinya rusak dan sangat memprihatinkan. Data tersebut berdasarkan hasil pemetaan Kemenakertrans pada akhir tahun 2011.

"Dari 252 buah BLK milik Pemda tersebut, hanya 10 persen saja BLK milik Pemda yang kondisi infrastruktur dan fasilitas yang baik. Selebihnya 49 persen  BLK milik pemda kondisinya sedang, dan 41 persen kondisinya dikategorikan buruk," ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (20/4).

Untuk mengatasi masalah tersebut, pria yang sapa disapa Cak Imin ini mengatakan, pada tahun 2012 ini pihaknya akan memprioritaskan revitalisasi terhadap 22 Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana teknis daerah (UPTD)  milik Pemda tingakat Provinsi di seluruh Indonesia agar kondisinya meningkat dan layak.

"Sehingga, di tahun 2013 mendatang  Kemnakertrans memfokuskan pembenahan terhadap 22 BLK-BLK milik pemda tingkat provinsi terlebih dahulu. Setelah itu, baru membenahi secara bertahap BLK-BLK milik pemda lainnya,“ ujarnya.

Dijelaskan, pemerintah akan terus berupaya membantu pembenahan BLK milik pemda-pemda untuk meningkatkan keterampilan pencari kerja dan mengurangi pengangguran di daerah-daerah. Oleh karena itu, lanjut Cak Imin,  Kemenakertrans terus melakukan proses pelatihan, sertifikasi dan penempatan untuk para pencari kerja dan masyarakat umum sehingga nantinya lulusanBLK langsung dapat terserap pasar kerja.

“Keberadaan BLK memang terbukti efektif dalam meningkatkan keterampilan dan kompetensi para pencari kerja. Ini karena program pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja dan industri,“ kata Muhaimin.

Ketua Umum DPP PKB ini menambahkan, untuk membenahi BLK diperlukan keterlibatan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur dan perlalatan di BLK di daerah-daerah melalui APBD. Kebijakan ini harus dibakukan dalam regulasi dalam bentuk peraturan daerah (perda).

"Harus ada komitmen dan perhatian khusus dari pimpinan pemda terhadap pembangunan sektor ketenagakerjaan. Kepala daerah harus mengembangkan dan menepatkan Instruktur handal di BLK sehingga dapat menghasilkan tenaga kerja yang punya kemampuan khusus di bidangnya masing-masing," paparnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permata Manjakan Nasabah dengan Mobile Branch


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler