SURABAYA--Polda Jawa Timur (Jatim) mengambil alih seluruh penanganan bentrok yang melibatkan anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan warga Pacitan, Lamongan. Tindakan itu diputuskan untuk mengantisipasi membesarnya insiden yang terjadi di Dusun Dengok, Desa Kandang Semangkon, Paciran, Lamongan itu.
Sejak kemarin sekitar pukul 06.10, seluruh anggota FPI dan warga yang dibawa dari Mapolres Lamongan ke Mapolda Jatim. Total ada 51 tersangka dengan rincian 42 anggota FPI dan sembilan warga.
Seluruh tersangka yang terbagi empat kelompok dibawa dengan menggunakan truk Brimob Polda Jatim. Setiap truk dikawal 15 anggota Brimob. "Semuanya kami kirim ke polda. Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tambahan tersangka, baik dari ormas itu maupun warga biasa," ujar Kapolres Lamongan AKBP Solekan di kantornya, Senin (13/8).
BACA JUGA: Lowongan CPNS Dikeluarkan 23 Agustus
Sesampai di Mapolda, seluruh tersangka digiring secara terpisah untuk menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Dari hasil pemeriksaan, ke-42 anggota FPI, termasuk Ketua FPI Paciran Umar Faruq, 32, masih berstatus tersangka. Sedang dari warga, sembilan tersangka menyusut tinggal lima yang menjadi tersangka. Empat lainnya berstatus sebagai saksi. Meski demikian, empat warga itu masih berada di mapolda dan belum diperkenankan pulang. "Keterangannya masih diperlukan. Tergantung perkembangan pemeriksaan nanti," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono di Mapolda Jatim, kemarin.
Awi menyampaikan, penetapan tersangka sudah dilakukan dengan tepat. Proses tersebut mengacu ke fakta hukum yang ditelisik di lapangan dan keterangan saksi.
Dari pihak FPI, salah satunya adalah Umar Faruq. Dia dianggap telah melakukan penghasutan kepada orang lain untuk berbuat jahat. Umar dijerat menggunakan pasal berlapis, yakni pasal 160 KUHP, pasal 170 KUHP junto UU Nomor 12 Tahun 1951 serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
BACA JUGA: Ketua MK: Kehadiran Patrialis Jadi Energi Positif Bagi MK
Sedangkan lima tersangka dari pihak warga adalah Slamet Hadiyanto, 32, Nur Said, 17, Ragum, 38, Sampurno, alias Ndawuk, 19, dan Zaenul Effendi alias Epen, 30.
Sebelum dimasukkan ke tahanan, mereka menjalani pemeriksaan psikologis oleh Biddokes Polda Jatim. Adapun empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Mereka adalah Adi Susanto, 29, Nuryakin, 40, Farid Yudianto, 24, dan Zen Fikri, 20. "Prinsipnya, semua pihak yang terlibat akan ditindak tegas," ungkap Awi.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Populer di Mata Pemuda
Dari pantauan koran ini kemarin, para anggota FPI dikawal dengan penjagaan ketat dari puluhan Brimob yang bersenjata lengkap. Para wartawan sempat kesulitan saat mengambil gambar. Mereka pun diperiksa secara bergantian menjadi tiga kelompok. Hingga pukul 17.00, empat anggota FPI masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim.
Tidak demikian dengan pihak warga. Lima orang yang menjadi tersangka diperiksa cukup terbuka di gedung Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Kendati demikian, mereka tetap tak mau memberi komentar saat ditanya oleh wartawan.
Apa motif bentrokan tersebut? Insiden yang melukai beberapa orang itu ternyata dipicu persoalan yang cukup sepele. Itu berawal ketika pawai takbiran pada Rabu malam (7/8). Menurut Awi, malam itu di jalan sekelompok warga ada yang diduga meludah dan mengenai anggota FPI.
Nah, hal itulah yang memicu persoalan. Pihak FPI marah dan mencari para pelaku. Kamis dini hari pukul 00.10, tiga anggota FPI mendatangi rumah milik Eko di Dusun Gowa, Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan. Di sana, malam itu ada tiga orang yang bermain PlayStation (PS). Mereka adalah Zainul Effendi, Agus Langgeng dan Sampurno.
Sedangkan tiga orang FPI bernama Viki alias Gondok, Zen alias Kaya dan seorang lagi yang belum diketahui identitasnya. Viki cs bertanya "Siapa orang yang meludahi teman saya," teriaknya. Namun belum sempat dijawab, mereka sudah melakukan kekerasan. Menurut informasi, korban dibacok mengenai kepala, pipi dan punggung. Luka paling parah diderita Zainul Efendi.
Aksi kekerasan berlanjut pada Minggu malam (11/8) pukul 23.30. Kali ini, massa dari warga melakukan "penyerbuan" ke rumah Zen alias Kaya. Namun massa yang datang dari Desa Blimbing, Kecamatan Paciran tidak menemukan Zen di rumahnya. Mereka pun beralih menganiaya istri Zen bernama Sundari. Perempuan tersebut mengalami luka bacok pada punggung dan kedua lengannya. "Selain Sundari, ada dua korban lain yang dianiaya," jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Kombespol Suhartoyo.
Kelompok FPI makin geram. Mereka balik melakukan penyerangan. Senin dini hari pukul 01.00, mereka menyerbu sebuah rumah milik seseorang bernama Mukhlis di Dusun Dengok, Desa Kandang Semangkon, Paciran. Di sana, massa merusak rumah dan enam unit sepeda motor milik korban dan warga sekitar. Aksi tersebut dipimpin oleh Umar Faruq.
Bukan itu saja, massa juga melakukan pengerusakan di dekat sebuah dealer. Di sana, massa membakar dua unit sepeda motor. Selain itu, massa juga melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Hamzah. Akibatnya, korban menderita luka bacok pada telinga dan punggung. Puas melancarkan aksinya, massa pun membubarkan diri.
Merasa kecolongan, polisi pun bertindak. Pukul 03.30 petugas meringkus 42 anggota FPI yang sedang istirahat di Dusun Gowa. Di sana, polisi juga mengamankan berbagai jenis senjata tajam (sajam). Seperti samurai, sangkur, celurit, pisau dan 36 unit ponsel milik mereka. Semua barang bukti itu kemarin sempat dipamerkan di Polda Jatim.
Pasca insiden itu, Polda Jatim langsung siaga penuh. Di lokasi kejadian telah disiagakan pasukan satuan setingkat kompi (SSK) dari Brimob dengan senjata lengkap. Mereka ditempatkan di sekitar lokasi dan stand by di Polres Lamongan.
Cari Bandar Narkoba
Sejumlah orang berpakaian serba putih dengan lilitan surban di kepala mendatangi Mapolda Jatim, kemarin. Mereka mengatasnamakan Aliansi Solidaritas untuk Muslim (Asoum). Saat ditanya wartawan, mereka mengaku sebagai tim pencari fakta dari pihak FPI.
Juru Bicara Asoum Zulkarnaen menyampaikan, ada sejumlah perbedaan yang ditemukan pihaknya dengan yang disampaikan oleh polisi. Salah satunya adalah "penyerbuan" ke rumah Mukhlis di Dusun Dengok, Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran. Saat itu, ujar Zulkarnaen, pihak FPI tidak bertujuan menyerang untuk melakukan balas dendam ke warga. Dia berdalih kalau pihaknya melakukan sweeping ke rumah Mukhlis untuk mencari narkoba. "Perlu diketahui dia (Mukhlis, Red) adalah residivis. Kabarnya dia juga menyimpan banyak obat-obatan berbahaya," kata Zulkarnaen.
Namun dia mengelak jika aksi tersebut berujung ke tindakan anarkistis. Rumah korban di rumah berikut enam motor milik warga. Bahkan dua sepeda motor juga dibakar.
Di sisi lain, Zulkarnaen juga menyalahkan polisi. Dia menganggap polisi telah kecolongan karena tidak bisa melakukan antisipasi untuk mencegah insiden tersebut. "Seharusnya kasus ini (bentrokan, Red) tidak sampai terjadi. Polisi belum profesional," imbuh lelaki dengan lilitan sorban putih di kepalanya itu.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono, membenarkan kalau Mukhlis adalah residivis kasus narkoba. Namun dia meragukan dugaan kalau Mukhlis dianggap sebagai bandar yang menyimpan kristal haram tersebut."Tidak semudah itu (memberikan tuduhan, Red). Harus dibuktikan. Dan ini adalah tugas polisi," tukas Awi.
Kapolri Mengapresiasi
Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan posisi pihaknya dalam bentrokan warga dengan anggota FPI di Lamongan. Dia menyatakan, polisi merupakan penegak hukum, sehingga hanya akan menindak jika ada pelanggaran hukum dalam peristiwa bentroikan tersebut.
Timur mengapresiasi langkah Polda Jatim yang memeriksa 42 orang dari pihak yang mengaku FPI. "Siapapun yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan," ujar Timur di Mabes Polri kemarin. Karenanya, Timur meminta masyarakat tetap tenang karena sudah ada jaminan perlindungan dari polisi.
Hal serupa diungkapkan oleh Kabaharkam yang baru dilantik, Irjen Badrodin Haiti. Menurut dia, polisi tidak pilih-pilih dalam penindakan hukum. "Baik ormas, perorangan, maupun organisasi kalau melanggar hukum pasti ditindak," ujarnya. pencegahan aksi berikutnya menjadi tugas baharkam, agar kejadian serupa tidak terulang.
Dalam hal penataan organisasi, Polri tidak bisa ikut campur karena sudah ada Kemendagri yang lebih berwenang. Polri hanya bisa membina organisasi-organisasi kemasyarakatan yang ada agar jangan sampai anggotanya melakukan pelanggaran pidana.
Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa FPI Lamongan tersebut tidak pernah terdaftar dalam data Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Karena itu, FPI Lamongan tersebut tidak bisa ditindak, meski saat melakukan bentrokan menggunakan atribut FPI. "Saya cek ke Dirjen Kesbangpol, mereka tidak terdaftar di Lamongan itu organisasinya, dan saya dengar dari sini (DPP) juga akan ada sikap. Dulu kabarnya juga tidak dilantik juga yang Lamongan itu, jadi itu tanggung jawab pribadi, oknum-oknum yang melakukan itu, karena itu proses hukum ditegakkan," ujar Gamawan di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.
Gamawan menekankan, karena tidak terdaftar sebagai organisasi resmi, maka pemerintah tidak bisa memberikan teguran kepada kelompok yang bersangkutan. Namun, tindakan anarkis tersebut tetap bisa ditindak oleh pihak kepolisian, berdasarkan hukum yang berlaku. "Nggak ada, kalau dia melakukan pelanggaran hukum ya ditindak sesuai hukum, ini secara organisasi mereka tidak terdaftar. Saya sudah cek ke dirjen kesbangpol kemarin," tegasnya.
Karena itu, lanjut Gamawan, FPI pusat bisa mengajukan gugatan kepada kelompok yang mengaku sebagai FPI Lamongan tersebut. Sebab, mereka telah menggunakan atribut FPI saat melakukan tindakan anarkis tersebut. "Bahkan mestinya kalau dia (FPI Lamongan) tidak masuk itu (organisasi FPI pusat), DPP bisa menggugat agar jangan memakai atribut kalau tidak terdaftar seperti itu. Baiknya seperti itu,"imbuhnya.(mar/idi/byu/k en/jpnn/c17/tia/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebaran, Satgas Indobatt di Lebanon Jangan Sedih
Redaktur : Tim Redaksi