Padahal, jadwal penetapan DPS sudah tinggal menghitung hari, yakni akan diumumkan serentak oleh KPU daerah pada 10 Juli.
"Ada beberapa kendala. Kami saat ini terus memonitor dan menyupervisi daerah terkait DPS," ujar Ferry Kurnia Rizkiyansyah, komisioner KPU bidang pemutakhiran data pemilih, saat dihubungi kemarin (7/7).
Ferry menyatakan, sumber pemutakhiran data pemilih KPU adalah daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang didapat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari DP4 tersebut, ada setidaknya 42 juta data penduduk yang terindikasi masih bermasalah.
"Sebanyak 42 juta data belum teralokasi RT-nya. Ada data wilayah yang belum tercatat," ujar Ferry.
Permasalahan di DP4 juga terkait dengan kode daerah. Menurut Ferry, wilayah-wilayah yang belum teralokasi RT-nya itu mencakup sejumlah wilayah yang kini dilakukan pemekaran daerah.
"Petugas mengalami kesulitan untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di beberapa daerah," ujarnya.
Kendala pemutakhiran data pemilih tidak cukup di situ. Menurut Ferry, KPU masih terkendala alokasi anggaran untuk pembentukan badan ad hoc. Dalam hal ini, pembentukan panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih), panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) belum maksimal di sejumlah daerah.
"Kendala itu ada di sebagian provinsi," ujarnya tanpa spesifik di provinsi mana yang dimaksud. Kendala teknis lain terkait dengan jaringan listrik dan internet yang tidak merata sehingga menyulitkan KPU memaksimalkan sistem pemutakhiran data pemilih (sidarlih).
Ferry menyatakan, KPU saat ini terus mengoptimalkan supervisi terhadap daerah-daerah yang terkendala pemutakhiran data pemilih. KPU juga berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, untuk memperbaiki DP4.
Hingga saat ini, KPU optimistis penetapan DPS tepat waktu sehingga belum ada pleno untuk membahas penundaan pengumuman. "Kita jalan terus," tandasnya. (bay/c10/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Parpol Disarankan Mengadu ke DKPP
Redaktur : Tim Redaksi