42 "Polisi Ikan Asin" Dipecat

Senin, 02 Januari 2012 – 07:45 WIB

BANDA ACEH - Sebanyak 42 oknum polisi ‘ikan asin" telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena pelanggaran tugas. Polisi ‘ikan asin’ ini merupakan istilah yang digunakan Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan untuk menyebut polisi yang tak pantas lagi berada di kedinasan.

Jenderal bintang dua ini mengibaratkan polisi sebagai pengayom masyarakat, adalah ikan, sedangkan masyarakat yaitu airnya. “Jadi ikan harus hidup di air. Kalau ikan keluar dari air, artinya jadi ikan asin. Ikan asin dimasukkan kembali ke air, sama saja bohong,” tegas Kapolda Aceh, seperti diberitakan Rakyat Aceh (Grup JPNN).

Pengibaratan Kapolda soal ikan asin, adalah anggota polisi yang tidak menjalankan tugasnya untuk mengayomi masyarakat dan malahan ikut melanggar tugasnya itu. Jika parah sekali pelanggarannya, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas, dengan pemecatan. “Dan hingga akhir tahun ini saja, sudah 42 orang polisi yang dipecat dengan berbagai kasus.”

Seharusnya, ujar mantan Kadiv Humas Mabel Polri tersebut, polisi sebagai penegak hukum, harus pula menegakkan hukum itu, dan bukan malahan menjadi deking atau melanggarnya.

Diakuinya sejak awal ia menjabat sebagai di Polda Aceh, dugaan keterlibatan oknum polisi sebagai backing Narkoba sudah santer didengara. Benar adanya! Seribuan anggota polisi di lingkungan Polda Aceh, diperiksa dan terindikasi pemakai Narkoba berbagai jenis.

Jumlahnya kemudian menciut lagi, menjadi 200-an yang positif dan benar-benar pemakai. Tak pelak lagi, kepolisian daerah Aceh, seperti tertampar dengan kasus tersebut. Hanya saja, ucapnya, ini penting, mengapa kasus narkoba tidak tuntas-tuntas di daerah ini. Berawal dari pertanyaan itu-lah, makanya ia kemudian meminta jajarannya memeriksa semua anggota polisi yang diduga terlibat.

Sama dengan oknum polisi yang melakukan pelanggaran lainnya. Apabila ketahuan atau terbukti melanggar dan masih bisa dibina, maka pihaknya lebih memilih untuk membinanya. “Memang termasuk tugas berat bagi kita. Ke depan, polisi harus benar-benar bisa melayani masyarakat dan bukan sebaliknya,” tegas Kapolda.

Ini perlu, ucapnya lagi, soalnya pihaknya ada menerima keluhan tentang tingkah polah oknum polisi diluaran yang tidak semestinya. Makanya, penyekolahan kembali ini, sekaligus penyegaran bagi polisi yang ‘bandel’ tadi, agar meningkat pengetahuannya tentang tugas pokok polisi.

Disebutkannya pembinaan oleh pimpinan di semua level Satker dan Satwil, terus dilakukan. Namun, terhadap anggota yang melanggar disiplin, kode etik maupun pidana, secara tegas tetap diberikan sanksi. Ia pun mengungkapkan sepanjang tahun 2011, ada anggota polisi yang ditindak, meliputi 107 terkait kasus disiplin, etika profesi 25 orang, dan tindak pidana 29 orang, termasuk didalamnya 14 orang yang menyalahgunakan narkoba. (ian/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Posko Calon Bupati Buton Diserang, 1 Tewas 2 Luka Parah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler