43 Kasus Korupsi jadi PR Polda Papua

Minggu, 01 Januari 2012 – 02:07 WIB

JAYAPURA - Jumlah kasus korupsi yang ditangani Polda Papua dan jajarannya pada tahun 2011 cukup banyak. Jika pada tahun 2010 hanya menangani 20 kasus korupsi, maka pada tahun 2011 jumlah kasus korupsi yang ditangani mencapai 73 kasus atau meningkat 53 kasus.

Namun hingga akhir 2011 ini, dari 73 kasus itu, baru 27 kasus yang berkas penyidikannya dinyatakan lengkap (P21) dan berlanjut ke proses hukum berikutnya, kemudian 3 kasus dinyatakan P19 atau berkas penyidikannya belum lengkap dan 43 kasus lainnya menjadi PR (pekerjaan rumah) untuk tahun 2012 mendatang alias masih dalam proses.

Hal ini sebagaimana yang terungkap dalam jumpa pers Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. BL Tobing dalam rangka penyampaian analisa situasi Kamtibmas menjelang akhir tahun 2011, di Mapolda Papua.

"Dari sekian kasus korupsi ini, jumlah tersangka pada tahun 2011 ini mencapai 47 tersangka dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12.940.331.166. Namun dari jumlah kerugian negara itu, sebanyak Rp 5.469.176.000 berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke negara," kata Kapolda.

Di banding tahun 2010, Polda Papua hanya berhasil mengembalikan uang negara Rp 2.316.500.000 dari total kerugian negara Rp 18.904.568.167.

Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. BL Tobing mengatakan bahwa pihaknya dalam menangani kasus korupsi mendapatkan penghargaan peringkat ke IV dari seluruh Polda yang ada di Indonesia oleh Mabes Polri, peringkat IV Sat Tipikor terbaik, Polres terbaik dalam melaksanakan tindak pidanan korupsi, dan Polda terbanyak yang melakukan penyelidikan kasus korupsi.

"Penghargaan ini akan menjadi motivasi ke depan untuk mengungkap tunggakan penyelesaian kasus yang belum terselesaikan," katanya di hadapan pejabat teras Polda Papua dan puluhan wartawan.

Kapolda juga mengatakan hambatan yang terjadi dalam menangani tindak pidana korupsi ini adalah letak geografis Papua yang luas, sumber daya manusia belum ada sertifikasi bagi penyidik, anggaran lidik sidik yang belum mencukupi, audit dari instansi keuangan negara yang membutuhkan waktu cukup lama.

"Dalam melaksanakan tugas pengungkapan korupsi tidak bisa hanya ditangani oleh polisi. Namun pihak kepolisian juga membutuhkan kerja sama dari BPK dan BPKP dalam mengaudit kerugian negara yang diselewengkan oleh para pelaku korupsi," ungkapnya.

Kapolda juga mengungkapkan dalam mengangani kasus korupsi juga masih mengalami kendala dari izin pemeriksaan terhadap seorang pejabat. Di mana harus ada izin dari Presiden terlebih dahulu.

"Izin dari presiden ini sebenarnya sangat menyulitkan bagi kami untuk secepatnya mengungkap kasus korupsi yang ada di kalangan pejabat. Di samping itu, juga butuh kesabaran dalam mengungkapnya. Lengah sedikit maka kita akan kesulitan dalam mengungkapnya," ungkap Kapolda. (ro/fud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pergantian Tahun, Warga Diminta Waspada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler