4.500 Guru Honorer K2 Lulus PPPK Tak Diusulkan Pemda, Ya Ampun

Kamis, 09 Juli 2020 – 07:32 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengungkapkan, sekitar 4.500 guru honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sampai saat ini belum diusulkan pemda untuk mendapatkan formasi.

Padahal 4.500 guru honorer K2 itu berhak mendapatkan formasi untuk diangkat menjadi PPPK karena sudah lulus seleksi.

BACA JUGA: 10 Kesepakatan Raker di DPR terkait Guru Honorer dan PPPK, Mantap!

Dia menyebutkan, seleksi PPPK pada Februari 2019 diikuti 72.980 honorer K2.

Khusus guru yang mendaftar 55.937 orang.

BACA JUGA: Tidak Semua Honorer K2 Lulus PPPK Mendapatkan NIP, Mengapa?

"Sebanyak 55.937 guru ini khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan Kementerian Agama tidak ada," kata Suharmen dalam rapat dengar pendapat dngan Komisi X DPR RI, Rabu (8/7).

Dia menyebutkan, dari 55.937 guru honorer K2 ini yang lulus passing grade sebanyak 34.954 orang.

BACA JUGA: Jokowi juga Kesal kepada Prabowo, Jenderal Idham Azis, Nadiem

Lantaran mekanisme pelaksanaan seleksi PPPK 2019 tidak diikuti dengan penetapan formasi terlebih dulu, kepala daerah kemudian diminta untuk menyampaikan formasinya.

"Guru honorer K2 yang lulus PPPK dan kemudian diusulkan pemda untuk mendapatkan formasi sampai saat ini 30.447. Berarti masih ada selisih sekitar 4.500 orang yang belum diusulkan pemda. Padahal mereka ini berhak juga diangkat menjadi PPPK," terangnya.

Suharmen menjelaskan, ada dua alasan hingga sekitar 4.500 guru honorer K2 ini belum mendapatkan formasi PPPK.

Pertama, karena pemda memang belum mengusulkan ke BKN.

Kedua, kekhawatiran pemda tidak bisa membayar gaji guru PPPK.

"Jadi ini terkait dengan kemampuan keuangan daerah untuk membayar guru honorer K2 yang lulus PPPK. Misalnya di Kabupaten Ciamis yang lulus 25 orang tetapi daerah hanya bisa membayar 15 orang. Jadi 15 orang itu yang diusulkan lebih dulu," terangnya.

Meski begitu, BKN masih menunggu pemda untuk mengajukan usulan formasi bagi sekitar 4.500 guru honorer K2 tersebut.

Mengingat mereka berhak juga diangkat menjadi PPPK.

"Masih ada waktu bagi Pemda untuk mengusulkan 4.500-an guru honorer K2-nya karena pengangkatan PPPK belum bisa dilakukan kalau regulasinya belum lengkap. Saat ini kami masih menunggu Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Begitu Perpres ini terbit, proses penetapan NIP PPPK segera dilakukan," tandasnya. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler