JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) dari Kementerian Pertanian yang dilakukan PT Sang Hyang Seri (Persero).
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)Kejagung, Setia Untung Arimuladi, sejak Selasa (19/2) hingga Sabtu (23/2) nanti, tim penyidik telah berangkat ke Lampung. Guna memeriksa 17 orang saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih dan 30 saksi lainnya di Kejari Sukadana.
"Tim beranggotakan 9 jaksa penyidik, 2 pegawai tata usaha dan 1 orang pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendampingi tim penyidik," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/2) malam.
Para saksi tersebut menurut Untung, merupakan petani. Dimana proses pemeriksaan dilakukan guna mengetahui kebenaran pelaksanaan pengadaan benih yang merupakan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) dan subsidi benih yang dilaksanakan PT.SHS.
Diharapkan dari pemeriksaan ini, Kejagung dapat segera melengkapi berkas-berkas yang ada. Karena sebagaimana diketahui, Kamis (14/2) lalu Kejagung sebelumnya telah lebih dulu menggeledah kantor PT.SHS yang terletak di Jakarta.
Di hari yang sama, Kejagung juga telah memanggil empat pejabat dari lingkungan Kementerian Pertanian untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka masing-masing mantan Direktur Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan, yang telah berubah menjadi Direktur Budidaya Serelia, Rahman Pinem, Kepala Sub Bidang Perbendaharaan Ditjen Tanaman Pangan, Yusman, Direktur Perbenihan Tanaman Pangan, Bambang Budianto dan Kepala Sub Dit Benih Kacang dan Umbi Widjatmiko.
PT.SHS merupakan pemenang tender pengadaan BLBU untuk Provinsi Lampung dari Kementan, Tahun Anggaran 2012, senilai Rp 90 Milliar. Namun dalam pelaksanaannya, diduga telah terjadi penyimpangan, sehingga merugikan negara hingga miliaran rupiah.(gir/jpnn)
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)Kejagung, Setia Untung Arimuladi, sejak Selasa (19/2) hingga Sabtu (23/2) nanti, tim penyidik telah berangkat ke Lampung. Guna memeriksa 17 orang saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih dan 30 saksi lainnya di Kejari Sukadana.
"Tim beranggotakan 9 jaksa penyidik, 2 pegawai tata usaha dan 1 orang pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendampingi tim penyidik," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/2) malam.
Para saksi tersebut menurut Untung, merupakan petani. Dimana proses pemeriksaan dilakukan guna mengetahui kebenaran pelaksanaan pengadaan benih yang merupakan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) dan subsidi benih yang dilaksanakan PT.SHS.
Diharapkan dari pemeriksaan ini, Kejagung dapat segera melengkapi berkas-berkas yang ada. Karena sebagaimana diketahui, Kamis (14/2) lalu Kejagung sebelumnya telah lebih dulu menggeledah kantor PT.SHS yang terletak di Jakarta.
Di hari yang sama, Kejagung juga telah memanggil empat pejabat dari lingkungan Kementerian Pertanian untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka masing-masing mantan Direktur Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan, yang telah berubah menjadi Direktur Budidaya Serelia, Rahman Pinem, Kepala Sub Bidang Perbendaharaan Ditjen Tanaman Pangan, Yusman, Direktur Perbenihan Tanaman Pangan, Bambang Budianto dan Kepala Sub Dit Benih Kacang dan Umbi Widjatmiko.
PT.SHS merupakan pemenang tender pengadaan BLBU untuk Provinsi Lampung dari Kementan, Tahun Anggaran 2012, senilai Rp 90 Milliar. Namun dalam pelaksanaannya, diduga telah terjadi penyimpangan, sehingga merugikan negara hingga miliaran rupiah.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pihak Hotasi Yakin Jaksa Tak Bisa Banding
Redaktur : Tim Redaksi