474 PNS Terjerat Kasus Pidana

Selasa, 20 November 2012 – 22:44 WIB
JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyebutkan, dari data yang dihimpun hingga Selasa (20/11), terdapat 474 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terseret kasus tindak pidana di seluruh Indonesia. Sebagian besar dari jumlah tersebut terjerat kasus tindak pidana korupsi.

"Hari ini tercatat ada 474 orang yang melakukan tindak pidana. Rinciannya yakni tersangka sebanyak 95 orang, terdakwa 49 orang, dan terpidana 330 orang," tutur Gamawan usai menghadiri acara diskusi bertajuk "Menegaskan Pemberantasan Korupsi: Larangan Menjabat Bagi Mantan Terpidana Korupsi, di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (20/11).

Hanya saja, Gamawan tidak secara detail menjelaskan jenis kasus yang menjerat para PNS itu. Dia hanya mengatakan, tak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah.

"Minggu depan bisa saja bertambah jumlahnya. Bisa mendekati angka seribu," imbuh Gamawan. Pasalnya, belum semua daerah menyetorkan data PNS yang terjerat kasus hukum. Para sekda menjanjikan, pada awal pekan depan data sudah dikirim ke mendagri.

Sebelum mendapatkan data itu, Gamawan sempat melontarkan kritik pedas pada  jajaran Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemendagri. Ia mengeluhkan lambatnya pengumpulan data mengenai jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah dan sedang menjalani proses hukum.

Menteri asal Sumatera Barat itu mengeluhkan, data PNS yang berurusan dengan hukum itu terkumpul secara periodik. Dalam pekan lalu, data menunjukkan ada 153 orang PNS yang pernah dan sedang berurusan dengan hukum.

Lambannya pengumpulan data ini, mengakibatkan evaluasi terhadap masalah yang muncul menjadi ikut lamban. "Evaluasi kita lemah. Litbang yang mestinya melakukan ini," ujar Gamawan. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Minta Antarlembaga Negara Jaga Iklim Berbangsa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler