48 Pencuri Data Kelas Kakap Ditangkap, Ada WNA China

Minggu, 14 November 2021 – 06:06 WIB
Pencurian data lintas negara berkedok aplikasi kencan terungkap. ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pencurian data lintas negara berkedok aplikasi kencan terungkap.

Sebanyak 48 WNA pelaku pencurian data itu ditangkap Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Juniver Girsang Pastikan Tak Ada Pencurian Data Nasabah Ajaib

"Ini kejahatan lintas negara yang para tersangkanya adalah warga negara asing keturunan China dan Vietnam. Ada 48 tersangka disini kita amankan dan korbannya rata-rata adalah warga Taiwan dan China sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu.

Yusri membeberkan modus pencurian data para pelaku ini adalah mencari korbannya dengan memanfaatkan aplikasi kencan.

BACA JUGA: Xiaomi Bantah Tuduhan Pencurian Data Melalui Peramban di Ponsel

Kemudian, pelaku mencari secara acak (random) data korban-korban warga negara China. Kemudian dicocokkan dengan satu aplikasi lagi dan berganti personal dengan WeChat atau Line.

"Di sana para tersangka bisa mengirimkan link 'phishing' website ke korban," ujar Yusri.

BACA JUGA: Pencurian Data Pribadi Sudah Darurat, Fahri Minta Presiden Terbitkan Perppu

Para pelaku meminta korbannya untuk mendaftar melalui link situs "phishing" dan mencuri data pribadi dari ponsel korban. Salah satu data yang dicuri adalah daftar kontak milik korbannya.

Polda Metro Jaya menyebutkan empat di antaranya pelaku adalah wanita.

Mereka berperan memancing korbannya untuk melakukan panggilan video (video call) mesum yang direkam diam-diam oleh para tersangka dan digunakan untuk memeras korbannya.

"Pelaku wanita ini memancing korban untuk membuka baju, kemudian korban terpancing. Inilah dasar mereka memeras si korban," kata Yusri.

Yusri menyebut penangkapan dilakukan pada Jumat malam (12/11) sekitar pukul 20.00 WIB dan pemeriksaan masih berlangsung.

Para tersangka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi sambil menunggu proses hukum dan koordinasi dengan kepolisian China untuk proses selanjutnya.

Adapun pasal yang dilanggar para tersangka di Indonesia adalah UU ITE Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler