jpnn.com - JAKARTA - Pengendara kendaraan bermotor yang sering melawan arus lalu lintas atau jalur yang tidak semestinya sangat membahayakan. Tak hanya kepada diri sendiri, tapi perbuatan mereka sangat membahayakan pengendara lain.
Polisi pun tak tinggal diam melihat kondisi ini. Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak tegas pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas tersebut.
BACA JUGA: Terbitkan 29.154 Surat Tilang bagi Penerobos Busway
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono menegaskan sejak September 2013 hingga 31 Maret 2014, sebanyak 48.536 pengendara yang melawan arus ditilang. "Selama 183 hari itu jumlah tilang sebanyak 48.536," kata Hindarsono kepada JPNN.com, Senin (31/3).
Selain menilang, polisi juga menyita barang bukti berupa 25.159 Surat Izin Mengemudi, serta 23.305 Surat Tanda Nomor Kendaraan. "Sedangkan kendaraan bermotor roda dua sebanyak 72 unit," ungkap Hindarsono. Menurut Hindarsono semua pelanggar adalah pengendara sepeda motor. Sedangkan kendaraan roda empat maupun lainnya tidak ada. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Sejam, TigaTruk Terguling di Karawang
BACA JUGA: Truk Dilarang Masuk Puncak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungan Wisata Ditutup, Rabu Dibuka Lagi
Redaktur : Tim Redaksi