jpnn.com - KABUPATEN BANDUNG - Kepolisian Resor Kota Bandung bergerak cepat meringkus pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota polisi yang hendak melerai keributan di jalan raya Kecamata Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sebanyak empat dari lima pelaku pengeroyokan anggota polisi tersebut sudah ditangkap dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam.
“Kami bisa langsung mengidentifikasi pelaku. Kurang dari 1x 24 jam kami bisa mengamankan empat tersangka dari lima pelaku yang melakukan pengeroyokan anggota polisi tersebut,” kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Kabupaten Bandung, Jumat (22/12).
BACA JUGA: Ketua KAMMI Laporkan Oknum TNI ke Denpom Jaya Terkait Penganiayaan
Perwira menengah Polri itu menyatakan bahwa pihaknya masih terus mencari keberadaan satu tersangka tersebut. Saat ini, lanjut dia, tersangka itu sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
“Satu tersangka sudah dimasukkan dalam DPO, yaitu inisial U. Kami sudah sebar ke semua polres di Jabar dan akan kami kirim juga ke Mabes Polri untuk disebar ke seluruh kantor kepolisian di Indonesia,” ungkapnya.
BACA JUGA: Polisi Dikeroyok Anggota Ormas di Bandung
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa korban pengeroyokan merupakan seorang anggota Polri berpangkat brigadir kepala (bripka) yang bertugas di Polsek Cimaung. Korban mendapatkan penganiayaan secara bersama-sama hingga mengalami luka di bagian kepala.
Kusworo menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika korban hendak pulang dari menjalankan tugas menggunakan sepeda motor, Rabu (20/12). Kemudian, korban melihat ada perkelahian yang menyebabkan kemacetan di Jalan Banjaran.
BACA JUGA: Pengamanan Debat Cawapres, Polisi Mengerahkan 2.464 Personel
Korban yang saat itu mengenakan seragam dinas hendak melerai perkelahian, tetapi justru terus mendapatkan pemukulan dari lima pemuda yang merupakan oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) di daerah tersebut.
“Saat kejadian itu, anggota Polri berusaha melerai, tetapi justru menjadi korban pemukulan dari lima pelaku, bahkan sampai sudah terjatuh pun masih dilakukan pemukulan oleh tersangka,” katanya.
Menurut dia, lima tersangka dengan inisial TS (53), EH (21) DS (26), AS (27) dan U (53), tengah dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Akibat perbuatan itu, para tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 KUHP dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi