5 Anak-anak Ini Melakukan Aksi Sadis, Tak Ada Belas Kasih

Rabu, 28 Juli 2021 – 10:31 WIB
Anggota geng motor terlibat bentrok dan pembacokan. Foto: Radar Cirebon

jpnn.com, CIREBON - YD, AD, IR, ES, dan FD harus berurusan dengan polisi. Kelima anak di bawah umur anggota geng motor M di Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat, ini terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap anggota geng X.

Dalam waktu 15 hari, mereka harus segera disidangkan ke peradilan anak.

BACA JUGA: Dua Pembunuh Mbak Ike dan Anaknya Dituntut Hukuman Mati

“Prosesnya akan cepat, tidak seperti peradilan biasanya. Sekarang berkasnya sudah masuk ke kejaksaan, Jumat (23/7) lalu. Kalau sudah lengkap tinggal penyerahan tersangka saja,” kata Kapolsek Arjawinangun Kompol Nana Ruhiana dilansir dari Radar Cirebon, Rabu (28/7).

Tidak hanya itu, untuk proses lebih lanjutnya, penyidik Unit Reskrim Polsek Arjawinangun juga sudah berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas).

BACA JUGA: Anggota Ormas Tewas Dibantai Debt Collector, Ini Tampang Para Tersangka, Lihat Sendiri

Tujuannya, untuk dilakukan pendampingan kepada tersangka yang masih di bawa umur.

“Bapas sudah ke sini, yang di bawah umur mendapat pendampingan,” katanya.

Sementara itu untuk empat pelaku lainnya, AR, AS, MY, dan AH masuk kategori dewasa masih dalam proses pemeriksaan. Proses peradilannya, seperti perkara lainnya.

Disinggung kondisi korban DZ (21), saat ini masih dalam perawatan medis. Korban yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Sumber Waras Ciwaringin, kini sudah dirujuk ke RSD Gunung Jati.

Sementara itu, Supri paman korban mengabarkan kalau korban dalam kondisi membaik setelah menjalani operasi.

“Sudah dioperasi kemarin. Alhamdulillah, kondisi sudah membaik. Biayanya hampir habis Rp60 juta di tiga rumah sakit,” bebernya.

Kurang dari tiga hari, geng motor sadis yang beraksi di Arjawinangun akhirnya dibekuk polisi. Ada sembilan pelaku dari geng motor bernama M yang diamankan.

“Total ada sembilan pelaku. Semuanya sudah tertangkap, empat dewasa dan lima anak di bawa umur. Mereka kami jerat dengan pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Kompol Rina Purwitasari.

Kata Arif, keduanya merupakan kawanan geng motor. Baik itu pelaku maupun korbannya. Peristiwanya terjadi pada Kamis dini hari (15/7), ketika itu korban dengan tiga motor kelompok motor bernama X melintas di wilayah Arjawinangun.

Apes, mereka berpapasan dengan kelompok motor M yang sedang konvoi di jalan tersebut dengan jumlah banyak.

“Saat kelompok pelaku konvoi, bertemu dengan kelompok korban. Kedua kelompok berselisih. Akhirnya kejar-kejaran, salah satu anggota geng motor X terjatuh (korban, red). Semua geng motor M turun dari motor yang jumlahnya 12 motor. Lalu membacok korban. Kedua kelompok motor ini memang sering berselisih,” jelasnya.

Geng motor M kemudian mengeroyok korban. Ada yang membacok menggunakan celurit hingga mengakibatkan luka dalam dan mengenai paru-paru korban bagian kiri.

"Ada juga yang membacok jari korban hingga putus dan bagian kepala. Yang lainnya hanya memukul bagian dada," katanya. (cep/radarcirebon)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler