jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Jumat (21/3) tentang lima bulan Indonesia di tangan Prabowo efiesien dan IHSG anjlok, PPPK dan CPNS segera diangkat, hingga ribuan tentara harus pensiun. Simak selengkapnya!
1. Anggaran Sudah Siap, Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS Enggak Pakai Lama
Berikut ini kabar gembira bagi para CPNS 2024 dan PPPK 2024 di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim menyatakan siap menuntaskan proses pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024 sesuai target pemerintah pusat.
Diketahui, pengangkatan CPNS 2024 paling lambat Juni 2025. Adapun pengangkatan PPPK 2024 paling telat Oktober 2025.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Anggaran Sudah Siap, Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS Enggak Pakai Lama
2. Tempo Dikirimi Kepala Babi, Istana: Itu Problem Mereka
Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menanggapi pengiriman kepala babi ke kantor redaksi Tempo.
Hasan mengaku tak bisa banyak berkomentar karena kejadian itu merupakan masalah antara Tempo dan pihak lain.
"Buat saya, enggak bisa kami tanggapi apa-apa. Ini problem mereka (Tempo) entah dengan siapa, siapa yang mengirim," ujar Hasan di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/3).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Tempo Dikirimi Kepala Babi, Istana: Itu Problem Mereka
3. RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53
DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI setelah legislatif melaksanakan Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen , Senayan, Jakarta, Kamis (20/3) kemarin.
Sejumlah perubahan muncul dalam RUU TNI, seperti aturan mengenai kedudukan instansi, operasi militer nonperang, penempatan prajurit aktif, dan usia pensiun.
Diketahui, kedudukan instansi milite tertuang dalam Pasal 3 RUU TNI. Ayat 2 berbunyi, 'Kebijakan dan strategi pertahanan sertadukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan'.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53
4. Ribuan Tentara Terimbas UU Baru TNI, Harus Pensiun atau Ditarik ke Barak Lagi
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik semua prajurit yang bertugas di luar kementerian/lembaga (K/L) yang diperbolehkan dalam Pasal 47 Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Permintaan itu didasari langkah DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (20/3).
TB Hasanuddin menyatakan bahwa seluruh pihak harus mematuhi regulasi baru itu.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Ribuan Tentara Terimbas UU Baru TNI, Harus Pensiun atau Ditarik ke Barak Lagi
5. 5 Bulan Indonesia di Tangan Prabowo: Efisiensi Anggaran, IHSG Anjlok hingga RUU TNI
Usia pemerintahan Presiden Prabowo Subianto baru saja melewati masa lima bulan.
Namun, sejumlah kebijakan hingga program kontroversial mewarnai kepemimpinan Presiden ke-8 RI itu. Kebijakan-kebijakan tersebut pun memicu amarah masyarakat baik di kehidupan nyata maupun media sosial.
Publik sampai menggaungkan tanda pagar #KaburAjaDulu dan #IndonesiaGelap sebagai bentuk kekecewaan.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
5 Bulan Indonesia di Tangan Prabowo: Efisiensi Anggaran, IHSG Anjlok hingga RUU TNI
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: ASN Terima THR Plus, Guru PPPK hingga Rp 20 Juta Bulan Ini, tetapi 15 Ribu Honorer Turun Aksi
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul