5 Berita Terpopuler: Bagaimana Nasib Honorer Gagal, MK Menyinggung Pengangkatan PPPK, tetapi Ada Kendala

Jumat, 18 Oktober 2024 – 06:00 WIB
Massa honorer unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Rabu (17/10) tentang bagaimana nasib honorer gagal PPPK 2024? MK menyinggung pengangkatan PPPK bagi yang tercecer, hingga pendaftaran PPPK 2024 terkendala usia. Simak selengkapnya!

1. Bagaimana Nasib Honorer Gagal PPPK 2024? Pejabat Bidang Kepegawaian pun Tak Tahu

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer & PPPK sebagai PNS jadi Kado Terindah, Tolong Dipertimbangkan

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ikut membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Tengah menyatakan penerimaan PPPK 2024 diprioritaskan bagi pegawai honorer daerah atau non-aparatur sipil negara (non-ASN).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Bermasalah Lagi, Website SSCASN Susah Diakses, Serbaironi

"Pendaftaran PPPK 2024 di Lombok Tengah dibuka untuk para tenaga honorer, sedangkan untuk pendaftar umum tidak dibuka," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Tengah Lalu Wardihan di Lombok Tengah, Kamis (17/10).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Baik soal Formasi PPPK, BKN Beri Penjelasan

Bagaimana Nasib Honorer Gagal PPPK 2024? Pejabat Bidang Kepegawaian pun Tak Tahu

2. Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai para guru honorer harus diprioritaskan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

"Mahkamah menilai, perspektif yang harus dibangun adalah memprioritaskan guru honorer untuk menjadi PPPK," ujar hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh ketika membaca pertimbangan Putusan MK Nomor 119/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu (16/10).

Namun, lanjut dia, guru honorer untuk menjadi PPPK harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK

3. Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Tua Terkendala Usia

Menjelang penutupan pendaftaran PPPK 2024, honorer tua terkendala usia.

Mereka tidak bisa mendaftar karena sistem secara otomatis menghalangi mereka untuk masuk jadi peserta seleksi PPPK 2024.

Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto mengatakan, banyak rekannya yang bertanya soal usia.

Ketika mereka mendaftar ada yang tertolak karena usianya 57 tahun lebih.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Tua Terkendala Usia

4. Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyatakan Ipda Rudy Soik yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tak layak dipertahankan jadi anggota Polri.

Sebelumnya Ipda Rudy Soik telah dipecat setelah ada putusan PTDH melalui proses panjang terkait pelanggaran kode etik dan disiplin.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan

5. Jokowi Angkat Teguh Setyabudi jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengangkat Teguh Setyabudi sebagai penjabat gubernur DKI Jakarta. Teguh Setyabudi ditunjuk menggantikan Heru Budi Hartono yang telah bertugas sejak Oktober 2022.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta," kata Ari dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/10).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Jokowi Angkat Teguh Setyabudi jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: P1 Tak Diprioritaskan dalam Seleksi PPPK 2024, Dinilai Tak Layak? Ada yang Misterius


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler