5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Penting Agar Naik Pangkat, Guru Tak Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

Rabu, 11 Desember 2024 – 07:36 WIB
Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025 di Graha Utama, Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (9/12). Foto Humas Kemendikdasmen

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (10/12) tentang BKN ungkap hal penting agar guru ASN bisa naik pangkat dan pensiun, guru tak wajib mengajar tatap muka 24 jam hingga honorer bingung dengan soal seleksi PPPK. Simak selengkapnya!

1. Honorer Bingung, Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Sangat Sulit, Ada Matematika & TIU

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Daftar Nama Keluar, Masalah Honorer Pelamar PPPK 2024 Terungkap, Bupati Berpesan Begini

Hari kesepuluh seleksi PPPK 2024 bikin mumet kepala honorer. Mereka sewot karena materi seleksinya sangat sulit untuk ukuran honorer yang usianya tidak muda lagi.

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih mengungkapkan sampai hari ini dia masih menerima keluhan para peserta seleksi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Korban Tewas di TKP, Penyebab Kematian Pekerja IKN Diselidiki, Polisi Bergerak

Mereka bingung karena soal yang diberikan sangat berbeda dengan seleksi tahun-tahun sebelumnya.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pengakuan 3 Peserta Terungkap, Ada yang Dilarang Ujian PPPK, Dirjen GTK Keluarkan Pernyataan

Honorer Bingung, Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Sangat Sulit, Ada Matematika & TIU

2. BKN: Pengelolaan Kinerja Berpengaruh pada Kenaikan Pangkat & Pensiun, Guru ASN Jangan Abai

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan guru ASN (aparatur sipil negara) jangan abai dengan pengelolaan kinerja.

Pengelolaan kinerja yang mulai 1 Januari 2025 menjadi lebih sederhana ini harus dilaporkan masing-masing guru ASN baik PNS maupun PPPK, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengapresiasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang telah mengembangkan sistem informasi kinerja guna membantu guru, kepsek, dan pengawas sekolah mengurangi beban administrasi.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

BKN: Pengelolaan Kinerja Berpengaruh pada Kenaikan Pangkat & Pensiun, Guru ASN Jangan Abai

3. 28 Tahun jadi Honorer, Apri Peserta Seleksi PPPK 2024 Sangat Terharu

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap 1 saat ini dalam proses seleksi kompetensi.

Di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, panitia seleksi PPPK 2024 memberikan layanan prioritas terhadap para peserta seleksi kompetensi berkebutuhan khusus.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI Mauliddini mengatakan panitia memberikan layanan prioritas kepada peserta ibu hamil dan berkebutuhan khusus dalam seleksi tersebut.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

28 Tahun jadi Honorer, Apri Peserta Seleksi PPPK 2024 Sangat Terharu

4. Guru Tidak Lagi Mengajar Tatap Muka 24 Jam, Aktif di Masyarakat Dihitung

Berikut ini penjelasan mengenai kebijakan terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2025, di mana guru tidak perlu lagi harus mengajar tatap muka 24 jam dalam sepekan.

Kebijakan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang Sistem Informasi Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Penandatanganan SE Bersama tersebut diselenggarakan pada Senin (9/12) di Jakarta, disebut sebagai manifestasi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita ke-4, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Guru Tidak Lagi Mengajar Tatap Muka 24 Jam, Aktif di Masyarakat Dihitung

5. Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari

Setelah diputuskan pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH, Aipda Robig Zaenudin juga ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan penetapan Aipda Robig merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan berbarengan dengan sidang kode etik, Senin (9/12).

"Bahwa hari ini sudah dilakukan gelar perkara terhadap kasus pidana Aipda Robig oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, dan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka per hari ini," katanya, seusai persidangan kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/11) malam.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Perkiraan Sisa Formasi PPPK 2024 Keluar, Ribuan Pelamar Berebut, Insyaallah Honorer Lulus


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler