jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Jumat (1/12) tentang butuh 10 tahun seluruh guru honorer jadi PPPK, istana turun tangan soal 719 honorer lama yang dirumahkan, hingga aturan baru soal isi dompet PPPK sudah diteken. Simak selengkapnya!
1. 719 Honorer Lama Dirumahkan, Bupati Angkat 500 Non-ASN Baru, Istana Turun Tangan
Malang benar nasib ratusan honorer K2 dan tenaga non-ASN di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Mereka diberhentikan sepihak oleh bupatinya dan malah mengangkat tenaga baru.
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih mengungkapkan dua pekan lalu didatangi honorer K2 dari Solok Selatan.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
719 Honorer Lama Dirumahkan, Bupati Angkat 500 Non-ASN Baru, Istana Turun Tangan
2. Blak-blakan Eks Ketua KPK: Jokowi Pernah Berteriak Agar Kasus Setnov Dihentikan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) gara-gara menjerat politikus Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka rasuah kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Menurut Agus, Presiden Ketujuh RI itu menginginkan penyidikan kasus yang mendera Setnov -panggilan akrab Setya Novanto- dihentikan.
Agus menceritakan kisah itu saat menjadi tamu program Rosi yang ditayangkan Kompas TV pada Kamis (30/11/2023) malam.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Blak-blakan Eks Ketua KPK: Jokowi Pernah Berteriak Agar Kasus Setnov Dihentikan
3. Butuh 10 Tahun Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Cara Menghitungnya
Keberadaan guru honorer sangat dibutuhkan dalam upaya menyiapkan generasi penerus bangsa, tetapi nasib mereka di banyak daerah masih sangat memprihatinkan.
Kasus di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi bukti nyata betapa keberadaan guru honorer sangat dibutuhkan.
Entah bagaimana nasib dunia pendidikan di Kabupaten Cianjur, jika tidak ada para guru honorer.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Butuh 10 Tahun Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Cara Menghitungnya
4. Aturan soal Isi Dompet PPPK Sudah Dieksekusi, Wajar Honorer Pengin jadi ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Azwar Anas meneken PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK pada 7 Juli dan diundangkan 18 Juli.
Dengan terbitnya aturan tersebut, seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam keterangan di Jakarta, Kamis 27 Juli 2023.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Aturan soal Isi Dompet PPPK Sudah Dieksekusi, Wajar Honorer Pengin jadi ASN
5. Pengurus PARSIBO 2023-2028 Resmi Dikukuhkan, Berikut Daftar Namanya
Pengurus Parsadan Siboro Dohot Boru Na (PARSIBO) Periode 2023-2028 resmi dikukuhkan pada Jumat (1/12/2023) di Jakarta.
Pengurus terpilih ini merupakan hasil Musyawarah Nasional (Munas) I PARSIBO yang berlangsung di Hotel Ibis Style Sunter – Jakarta pada Kamis, 30 November – 1 Desember 2023.
Ketua Umum PARSIBO 2023-2023 Ir Protasius Siboro, MM mengatakan selain memilih pengurus, Munas kali ini juga menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PARSIBO dan Program Kerja periode 2023-2028.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Pengurus PARSIBO 2023-2028 Resmi Dikukuhkan, Berikut Daftar Namanya
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Kuota PPPK 2024 Tergantung DAU, Honorer Harus Cepat Tuntas, Mas Nadiem Mulai Bergerak
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul