5 Berita Terpopuler: Eks Teroris Mengungkap Fakta, Tak Lama Lagi HRS Bebas, Putusan MA Diapresiasi

Rabu, 17 November 2021 – 06:20 WIB
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab alias HRS tak lama lagi bebas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (16/11) tentang eks teroris mengungkapkan tak heran dengan penangkapan salah satu anggota MUI terkait radikalisme, tak lama lagi HRS bakal bebas, hingga putusan MA soal HRS Diapreasiasi. Simak selengkapnya!


Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK Tak Kunjung Muncul, Barisan Sakit Hati Guru Honorer Siap Berdemonstrasi

1. 10 Daerah belum Buka Pendaftaran PPPK Guru Tahap II, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Sebanyak 10 daerah belum membuka pemilihan formasi PPPK guru tahap II, hingga Selasa (16/11).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pemda Kena Sentil soal Gaji PPPK, Guru Honorer Siap Demo, Siapa yang Disindir Jokowi?

Padahal kesepuluh daerah tersebut tercatat sudah melakukan seleksi PPPK tahap I.

Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani membenarkan adanya informasi 10 daerah belum membuka tahapan kedua.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Guru Honorer Bunuh Diri, Luhut Binsar Dilaporkan, Konon KPK Punya Celah

Daerah-daerah tersebut, yakni Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Rembang.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

10 Daerah belum Buka Pendaftaran PPPK Guru Tahap II, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

2. Beberapa Pemda Tidak Membuka Seleksi PPPK Guru Tahap II, Honorer Gempar

Pemilihan formasi PPPK guru tahap II 2021 sudah bisa dilakukan sejak dini hari tadi, 16 November.

Namun, tidak semua peserta baik guru honorer, guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) bisa mendaftar.

Ada sebagian Pemda justru menutup dan menunda pelaksanaan PPPK guru tahap II.

Hal ini membuat gempar sebagian guru honorer. Pasalnya, Pemda yang memilih menutup dan menunda seleksi PPPK guru tahap II ini sebelumnya sudah melaksanakan seleksi tahap I.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Beberapa Pemda Tidak Membuka Seleksi PPPK Guru Tahap II, Honorer Gempar

3. Chandra: Tak Lama Lagi Habib Rizieq Bisa Bebas, Cukup Penuhi Syarat Ini

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab alias HRS tak lama lagi bisa keluar dari Rutan Bareskrim Polri setelah mengajukan pembebasan bersyarat (PB).

Hal itu menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa hukuman Habib Rizieq pada perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Dalam putusan tingkat kasasi, Senin (15/11), MA mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi dua tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis tokoh asal Petamburan, Jakarta Pusat tersebut dengan hukuman empat tahun penjara dalam perkara itu.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Chandra: Tak Lama Lagi Habib Rizieq Bisa Bebas, Cukup Penuhi Syarat Ini


4. Densus 88 Tangkap Oknum Anggota MUI Pusat, Pernyataan Mantan Teroris Menohok

Eks teroris yang juga pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan mengaku tidak kaget dengan langkah Densus 88 Antiteror Polri menangkap salah seorang anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Ken menyatakan dirinya sudah sejak lama menyampaikan informasi tentang oknum di MUI yang terindikasi terlibat jaringan radikalisme dan terorisme.

"Mungkin dahulu belum ditindak karena belum memenuhi unsur tindak pidana terorisme," ujar Ken dalam keterangannya, Selasa (16/11).

Menurut Ken, pernyataannya tentang adanya oknum di MUI terindikasi terlibat jaringan radikalisme kerap dibantah.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Densus 88 Tangkap Oknum Anggota MUI Pusat, Pernyataan Mantan Teroris Menohok


5. Hukuman Habib Rizieq Dikurangi MA, Chandra: Itu Tidak Cukup

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan merespons putusan Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Dalam putusan tingkat kasasi itu, MA mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi dua tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonisnya dengan hukuman empat tahun penjara.

"Saya mengapresiasi pengurangan dua tahun dari total empat tahun, tetapi itu tidak cukup. Semestinya Mahkamah Agung memberikan vonis bebas," kata Chandra dalam pendapat hukumnya kepada JPNN.com, Senin (15/11) malam.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Hukuman Habib Rizieq Dikurangi MA, Chandra: Itu Tidak Cukup

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Kombes Gatot Merespons Pengakuan Sopir Vanessa Angel, Kapolres Langsung Bergerak


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler