jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat selalu, penuh kebahagiaan, dan bersemangat serta sehat selalu.
Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan lima berita terpopuler di JPNN.com hingga pagi ini:
BACA JUGA: Terharu dengan Kepatuhan Warga Jateng, Pak Ganjar: Terima Kasih tak Terhingga
1. Habib Rizieq Hingga Menantu Langsung Ditahan, Dirut RS Ummi Masih Bebas
BACA JUGA: Adisty dan Suami sudah 50 Kali Tipu Hotel Mewah dengan Bukti Transfer Palsu
Bareskrim Polri telah merampungkan tiga perkara yang menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Senin (8/2) siang tadi.
BACA JUGA: Dapat Surat Teguran dari Serikat Aktor, Donald Trump Ngambek
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pada pelimpahan itu, Habib Rizieq bersama dengan sejumlah tersangka lainnya langsung ditahan.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Habib Rizieq Hingga Menantu Langsung Ditahan, Dirut RS Ummi Masih Bebas
2. Luar Biasa! Ini Isi Pertemuan Abu Janda dengan Natalius Pigai
Pegiat di media sosial Permadi Arya alias Abu Janda telah melakukan pertemuan dengan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (8/2) malam.
Konon pertemuan tersebut diprakarsai Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Di sana, Abu dan Natalius sepakat untuk saling rukun dan bersama membangun negeri.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Luar Biasa! Ini Isi Pertemuan Abu Janda dengan Natalius Pigai
3. Innalillahi, Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim
Salah satu tahanan Bareskrim Polri bernama Soni Eranata atau biasa disapa Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia.
Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota tim hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Innalillahi, Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim
4. Jaksa Minta Jenderal Polisi Penerima Duit Haram Djoko Tjandra Dihukum 30 Bulan Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman dua tahun ebam bulan pidana penjara kepada Brigjen Prasetijo Utomo, terdakwa kasus suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri itu.
Jaksa meyakini Prasetijo menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Suap melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi itu diterima Prasetijo agar membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Jaksa Minta Jenderal Polisi Penerima Duit Haram Djoko Tjandra Dihukum 30 Bulan Penjara
5. Ditinggal Negara-Negara Arab, Palestina Malah Dapat Dukungan Mutlak Uni Afrika
Menteri Luar Negeri dan Ekspatriat Riyad Malki hari ini menyambut baik pernyataan terakhir dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-34 Uni Afrika. Dalam forum tersebut, para pemimpin Afrika memperbarui dukungan mutlak mereka untuk perjuangan Palestina.
Dukungan tersebut datang di saat beberapa negara Arab seakan lupa akan komitmen mereka dan memutuskan merajut kembali alias menormalisasi hubungan diplomatik dengan Israel.
Malki juga menyambut baik dukungan para pemimpin Afrika untuk solusi dua negara di perbatasan 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibukota Palestina.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Ditinggal Negara-Negara Arab, Palestina Malah Dapat Dukungan Mutlak Uni Afrika
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Natalia