5 Berita Terpopuler: Kejadian di Magelang Diungkap, Kamaruddin Menemukan Kejanggalan di Rekening, Oh Putri

Rabu, 17 Agustus 2022 – 06:29 WIB
Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan kabar terbaru kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Ilustrasi Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (16/8) tentang Kamaruddin mengungkapkan kejadian di Magelang, pengacara keluarga Brigadir J itu membeberkan aktivas transfer di rekening korban, hingga Kamaruddin mendesak Putri Candrawathi menjadi tersangka. Simak selengkapnya!

Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

BACA JUGA: Menpora Amali Hadir di Sidang Tahunan MPR RI 2022

1. Di Hadapan mantan Presiden dan Petinggi Negara, Jokowi Buka Pidato dengan Kalimat Sangat Berat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI 2022, Selasa (16/8).

BACA JUGA: Putri Candrawathi Happy Melihat Brigadir J Saat di Magelang

Pada kesempatan itu, hadir Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri dan sejumlah mantan wakil presiden, antara lain Jusuf Kalla dan Hamzah Haz.

Hadir juga Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Konon Nikita Dekat dengan Ferdy Sambo, Anak Hotman jadi Saksi

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Di Hadapan mantan Presiden dan Petinggi Negara, Jokowi Buka Pidato dengan Kalimat Sangat Berat

2. Pendataan Honorer Berlaku untuk Guru & Nonguru, Tidak Terdata Konsekuensinya Berat

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan pendataan honorer berlaku untuk seluruh tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Baik itu tenaga guru, nonguru, tidak ada pengecualian. "Semua yang namanya tenaga non-ASN, mau guru, nakes, penyuluh, tenaga Administrasi, teknis lainnya.

Apakah istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap ( GTT), pegawai non-PNS, dan istilah lainnya wajib didata," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen kepada JPNN.com, Selasa (16/8).

Dia menegaskan pendataan seluruh tenaga non-ASN itu untuk mengetahui postur keseluruhannya.

Setelah itu bisa disusun kebijakannya mau seperti apa.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Pendataan Honorer Berlaku untuk Guru & Nonguru, Tidak Terdata Konsekuensinya Berat

3. Kamaruddin Ungkap Kejadian di Magelang, Ferdy Sambo Tinggalkan Pesta, Bu Putri Happy

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap kejadian di Magelang sebelum penembakan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Kamaruddin, yang terjadi di Magelang cuma pesta ulang tahun ke-22 pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Namun, pria kelahiran 21 Mei 1974 itu menyebut saat itu memang terjadi pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan Putri.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Kamaruddin Ungkap Kejadian di Magelang, Ferdy Sambo Tinggalkan Pesta, Bu Putri Happy

4. Pengacara Keluarga Brigadir J: Orang Mati Mengirim Duit Rp 200 Juta, Kebayang Enggak?

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga Irjen Ferdy Sambo telah mencuri empat rekening milik kliennya yang sudah meninggal dunia itu.

Selain itu, Kamaruddin menuding Irjen Ferdy Sambo juga diduga mencuri handphone dan laptop milik Brigadir J.

Kamaruddin juga mendapati ada aktivitas pengiriman uang dari rekening milik Brigadir J, beberapa hari setelah kematian anggota Brimob asal Jambi itu.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Pengacara Keluarga Brigadir J: Orang Mati Mengirim Duit Rp 200 Juta, Kebayang Enggak?

5. Kamaruddin Menyampaikan Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Oh Putri

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku telah bertemu Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Selasa (16/8).

Dalam pertemuan itu, Kamaruddin mendesak agar penyidik segera menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kamaruddin mengeklaim Komjen Agus dan Brigjen Andi setuju dengan usulannya agar Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 KUHP.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Kamaruddin Menyampaikan Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Oh Putri

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deolipa Yumara Dituduh Bikin Bharada E Tak Tenang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler