5 Berita Terpopuler: Kritik Pedas untuk MenPAN-RB, Jabatan Non-ASN Tak Sesuai, Harus Segera Diobservasi

Kamis, 13 Oktober 2022 – 06:13 WIB
Sekitar 150 ribu honorer K2 bakal dialihkan menjadi tenaga outsourcing. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Rabu (12/10) tentang kritik pedas untuk MenPAN-RB dilontarkan pentolan honorer K2, 19 jenis jabatan non-ASN tak sesuai, pemda harus segera observasi guru honorer belum PG. Simak selengkapnya!

Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 264 Jabatan Dialihkan ke Outsourcing, Ratusan Ribu Honorer Tak Sesuai Aturan, Galau

1. Kritik Pedas Pentolan Honorer K2 kepada MenPAN-RB Azwar Anas, Sangat Kecewa, Marah

Kritik Pedas Pentolan Honorer K2 kepada MenPAN-RB Azwar Anas, Sangat Kecewa, Marah. Para pentolan honorer K2 kompak mengkritisi MenPAN-RB Azwar Anas.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ratusan Ribu Data Ditolak BKN, Surat KemenPAN-RB Terbaru Muncul, Honorer Ketakutan

Mereka sangat kecewa dan marah atas kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) soal pengalihan 264 jabatan ke outsourcing.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada 2 Solusi Masalah 1 Juta PPPK, Honorer Kaget, Ternyata Ini Penyebabnya

Kritik Pedas Pentolan Honorer K2 kepada MenPAN-RB Azwar Anas, Sangat Kecewa, Marah

2. Seleksi PPPK 2022: Pemda Harus segera Observasi Guru Honorer Belum PG, Siapkan Anggaran Gaji

Ketua Umum Pendidik Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) H. Nasrullah mengimbau seluruh pemerintah daerah melakukan observasi bagi guru honorer belum lulus passing grade (PG).

Hal ini sebagai amanat dari PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Dalam PermenPAN-RB tersebut ditegaskan bagi guru honorer negeri dengan masa kerja minimal tiga tahun yang tidak lulus PG maupun belum ikut seleksi PPPK 2021, menjadi peserta prioritas tiga (P3).

Artinya, lanjut Nasrullah, mereka diangkat PPPK tanpa tes dan hanya berupa observasi.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Seleksi PPPK 2022: Pemda Harus segera Observasi Guru Honorer Belum PG, Siapkan Anggaran Gaji

3. Ini 19 Jenis Jabatan Non-ASN Tak Sesuai Aturan dengan Jumlah Honorer Ribuan

Inilah 19 Jenis Jabatan Non-ASN Tak Sesuai Ketentuan dengan Jumlah Honorer Ribuan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran Nomor : 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tertanggal 7 Oktober 2022.

Surat Edaran tentang Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah itu ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Ini 19 Jenis Jabatan Non-ASN Tak Sesuai Aturan dengan Jumlah Honorer Ribuan

4. Dahlan Iskan Menulis tentang Irjen Teddy Minahasa, Singgung Kelompok Ferdy Sambo

Dahlan Iskan menulis rekam jejak Irjen Teddy Minahasa Putra yang ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolda Jatim yang baru.

Teddy ditugaskan memimpin Polda tipe A tersebut menggantikan Irjen Nico Afinta yang dicopot buntut tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang pada 1 Oktober lalu.

"Kapolresta Malang itu kini menjadi kepala baru di Polda Jatim. Ini seperti tidak ada hubungan dengan Tragedi Kanjuruhan, tetapi justru bisa nyambung," tulisan Dahlan, Disway edisi Rabu (12/10).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Dahlan Iskan Menulis tentang Irjen Teddy Minahasa, Singgung Kelompok Ferdy Sambo

5. Kasus Pembunuhan ASN Semarang, Jenderal Andika Sebut 3 Anggota TNI Diperiksa

Sebanyak tiga anggota TNI diperiksa terkait kasus dugaan pembunuhan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, Iwan Budi Prasetyo, yang jasadnya ditemukan terbakar di kawasan Marina Semarang, 8 September 2022 lalu.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan itu di Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (12/10).

Menurut Jenderal Andika, pemeriksaan terhadap tiga prajurit itu berdasarkan informasi dari penyidikan Polda Jawa Tengah sejak dua hari setelah penemuan mayat ASN tersebut.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Kasus Pembunuhan ASN Semarang, Jenderal Andika Sebut 3 Anggota TNI Diperiksa

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Megawati dan Jokowi Bahas Hal Penting, Ada Ganjar di Mobil, Tugas Berat Menanti


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler