5 Berita Terpopuler: Panglima TNI Muncul, Suasana Tegang, Rizieq Harus Bayar Denda Rp 50 juta, Perawat Cantik Tertawa

Senin, 16 November 2020 – 07:00 WIB
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat hari Senin pembaca setia JPNN.com, semoga semuanya dalam keadaan sehat selalu. Jangan lupa ya pakai masker saat bepergian dan jaga kebersihan diri selalu. Inilah lima berita terpopuler di JPNN.com hingga pagi ini: 

 

BACA JUGA: Datang ke Asahan, Pak Ganjar Langsung Jatuh Hati pada Sepatu Bunut

1. Tegang, Panglima TNI Sampai Dikawal Pangkostrad dan 4 Komandan Pasukan Khusus

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mendadak memberikan pernyataan terkait pentingnya persatuan dan kesatuan demi menjaga stabilitas nasional, di Subden Denma Mabes TNI, Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) malam.

BACA JUGA: LPSK Menyoroti Perseteruan Nikita Mirzani vs Pendukung Habib Rizieq, Siap Beri Perlindungan?

Mungkin terlihat biasa, seorang panglima memberikan pernyataan tersebut. Namun, yang istimewa, dalam mengeluarkan pernyataannya, Panglima Hadi didampingi atau dikawal jenderal-jenderal penting di tubuh TNI.

Ada Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Eko Margiyono. Kemudian, Komandan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI, Mayjen Richard TH. Tampubolon.

BACA JUGA: Ups! Prediksi Mahfud MD Meleset, Massa yang Jemput Habib Rizieq Sampai 3 Juta Orang Lho

Baca selengkapnya, klik link di bawah :

Tegang, Panglima TNI Sampai Dikawal Pangkostrad dan 4 Komandan Pasukan Khusus

 

2. Rizieq Harus Bayar Denda Rp 50 Juta

Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Sanksi itu sebagai tindakan atas  pelanggaran protokol kesehatan saat imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pun datang langsung ke lokasi untuk menyampaikan surat tertulis berupa denda terhadap Habib Rizieq.

Baca selengkapnya, klik link di bawah :

Temui Habib Rizieq, Kepala Satpol PP DKI Serahkan Surat Denda Rp 50 Juta

 

3. Membiarkan Kerumunan Pengagum Habib Rizieq Bukti Kegagapan Jokowi

Pembiaran negara atas kerumunan massa yang mengiringi rangkaian kedatangan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) alias Habib Rizieq dari Arab Saudi, kegiatan-kegiatan safari dakwah, dan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putri MRS, menjadi paradoks kepemimpinan politik Jokowi dan jajarannya dalam penanganan Covid-19.

Menurut Hendardi, asas yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi selama ini telah digunakan oleh pemerintah untuk melakukan pembatasan-pembatasan sosial termasuk bahkan digunakan untuk melakukan pembubaran kegiatan-kegiatan yang mengkritisi kinerja pemerintah.

Baca selengkapnya, klik link di bawah :

Hendardi: Membiarkan Kerumunan Pengagum Habib Rizieq Bukti Kegagapan Jokowi

 

4. Perawat Cantik Ini Tertawa saat Seorang Pasien Covid-19 Janjikan Tanah Warisan

Perawat cantik yang satu ini bertugas di Semen Padang Hospital (SPH), Kota Padang.  Nurussyamsi Walqamari, AMd.Kep. Ola, sapaan akrabnya.

Di masa pandemi Covid-19, Ola dan para tenaga kesehatan (nakes) lainnya menjadi garda terdepan bagi pasien akibat wabah virus corona tersebut.

Nakes menghadapi risiko tinggi terpapar Covid-19. Mereka juga harus berpisah dengan anak, istri, suami dan sanak keluarga lainnya.

Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :

Perawat Cantik Ini Tertawa saat Seorang Pasien Covid-19 Janjikan Tanah Warisan

 

5. Biarkan Massa Habib Rizieq Berkumpul, Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten

Pengamat politik dan keamanan Dewinta Pringgodani menilai Pemprov DKI Jakarta tidak konsisten dalam melaksanakan regulasi selama pandemi Covid-19. Dia mengkritik pembiaran kerumunan massa di markas FPI.

Menurut Dewinta, Pemprov DKI Jakarta terlihat tidak bisa berbuat banyak untuk mengantisipasi kerumunan massa sejak pimpinan FPI Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada Selasa, 10 November 2020.

Dia menyatakan pemerintah mempunyai undang-undang soal karantina dan turunannya yang melarang tindakan yang berpotensi menghambat penanggulangan wabah Covid-19.

Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :

Biarkan Massa Habib Rizieq Berkumpul, Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler