5 Berita Terpopuler: PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 Terbit, Ada Syarat Baru, Tolong Masa Pengabdian Honorer Dipertimbangkan

Sabtu, 28 Januari 2023 – 08:08 WIB
PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 mengatur pengangkatan jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain akan mengembangkan karier PNS lebih berkembang. Foto: ilustrasiRicardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Jumat (27/1) tentang PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 telah terbit, ada ketentuan dan syarat PNS dalam jabatan fungsional, hingga Rieke minta pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian honorer.

Simak selengkapnya! Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada Info Penting, Bocoran Formasi Seleksi CPNS 2023, Keahlian Khusus Ini Paling Berpeluang

1. Soal Rekrutmen PPPK, Rieke Minta Pemerintah Mempertimbangkan Masa Pengabdian Honorer

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian honorer dalam melakukan rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dan CPNS (calon pegawai negeri sipil).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Honorer Ketar-Ketir Karena Seleksi CPNS 2023, Sistem Penghapusan Jadi Dilakukan? Hati-Hati, Ya!

Rieke menegaskan bahwa hal ini bukanlah tuntutan yang berlebihan.

"Kami mendesak rekrutmen PPPK yang berkeadilan dengan memperhitungkan masa kerja," kata Rieke dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/1).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Penolakan Penghapusan Honorer Terus Bergerak, Pakar Hukum Ikut Mengulas, Mengenaskan

Anggota Komisi VI DPR itu mengatakan jika hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), batas usia bagi pendaftar dalam sistem penerimaan CPNS maksimal 35 tahun. Sementara, jumlah honorer berusia di atas 35 tahun sangat banyak, bahkan sebagian memiliki masa kerja selama bertahun-tahun.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Soal Rekrutmen PPPK, Rieke Minta Pemerintah Mempertimbangkan Masa Pengabdian Honorer

2. PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Karier PNS Lebih Berkembang, Usia Maksimal 63 Tahun

PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas pada Jumat (6/1).

PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional itu membuat karier PNS lebih berkembang.

Dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 dinyatakan bahwa pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional (JF) dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Karier PNS Lebih Berkembang, Usia Maksimal 63 Tahun

3. PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Ketentuan & Syarat Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang jabatan fungsional (JF) telah terbit.

Regulasi berupa PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 itu ditandatangani Menteri Azwar Anas pada 6 Januari 2023.

MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan pengangkatan PNS dalam JF harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Ketentuan & Syarat Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional

4. KemenPAN-RB Pangkas Nomenklatur Jabatan Pelaksana, 1,4 Jutaan PNS Terdampak

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan.

Menurut MenPAN-RB Azwar Anas, perombakan tersebut agar lebih lincah dan tidak akan rumit lagi. Dia menguraikan, dari total 4 jutaan ASN PNS terdapat 1.451.983 pegawai jabatan pelaksana.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

KemenPAN-RB Pangkas Nomenklatur Jabatan Pelaksana, 1,4 Jutaan PNS Terdampak

5. Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Ricky Rizal

Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menolak permohonan dalam pleidoi terdakwa Bripka Ricky Rizal.

JPU Rudi Irmawan mengatakan pihaknya menganggap dalil poin-poin pembelaan dalam pleidoi penasihat hukum Bripka Ricky Rizal tidak berdasar hukum dan tidak terbukti.

Karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengesampingkan dalil-dalil dalam pleidoi dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum Ricky Rizal.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Ricky Rizal

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Ada yang Tak Biasa dari Kasus Lukas Enembe, KPK Didesak Agar Isu Liar Tak Berkembang


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler