jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan akan memulai rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat provinsi pada Rabu (6/3) besok.
Menjelang pleno tersebut, perolehan suara calon legislatif DPR RI yang bakal terpilih dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 2 sudah terlihat jelas.
BACA JUGA: Real Count KPU: Perolehan Suara PSI Tembus 4% di 15 Dapil DPR, Ada yang Peringkat 2
Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Endang Agustina menempati perolehan suara terbanyak dengan 278.007 suara.
Posisinya dibayang-bayangi oleh politisi Partai Golkar, Hasnuryadi Sulaiman M.AB dengan perolehan 167.627 suara.
BACA JUGA: Rudi Hartono Bangun Pimpin Perolehan Suara Pileg untuk DPR RI 2024 di Dapil III Sumut
Di posisi ketiga caleg Partai Gerindra, Mariana dengan perolehan 134.747 suara.
Kemudian, ada nama H. Rahmat Trianto dari Partai Nasdem dengan perolehan 127.564 suara.
BACA JUGA: Yanuar Arif Wibowo: KPPS & PPK Harus Profesional dalam Proses Rekapitulasi di Dapil VIII Jateng
Mantan Komandan Distrik Militer (Dandim) Tanah Bumbu itu memang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Hal itu mengingat selama berkarir di kemiliteran, banyak sumbangsihnya di masyarakat.
Sementara, di posisi kelima ada Sudian Noor dari PAN dengan perolehan 92.669 suara.
Data tersebut berdasarkan jumlah suara dari 6.092 TPS serta rekapitulasi suara dari 55 kecamatan dan rekapitulasi suara dari 5 kabupaten/kota.
Sejak Senin (4/3), sudah delapan kabupaten/kota yang merampungkan pleno dan mengirim lampiran tipe D hasil Pemilu 2024 ke KPU Kalsel.
“Yang sudah pleno adalah Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, Hulu Sungai Selatan, Kotabaru, Tapin, Barito Kuala, dan Banjarbaru,” kata Anggota KPU Kalsel, Fahmi Failasopa.
Fahmi mengatakan lima daerah lain yang sedang melaksanakan pleno adalah Tabalong, Tanah Bumbu, Banjarmasin, Banjar, dan Tanah Laut.
Kelima daerah di atas diminta merampungkan pleno sesuai jadwal, yakni maksimal pada hari ini.
Fahmi menyebut, persoalan atau keberatan saksi parpol terkait hasil pleno di tingkat kabupaten/kota masih bisa dibahas di provinsi.
“Kalau yang direkapitulasi di KPU Provinsi itu ada empat; Pilpres, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi. Kalau konteksnya DPR, atau DPRD Provinsi di pleno Provinsi bisa disampaikan apa yang menjadi keberatan saksi partai, sepanjang ada datanya bisa disampaikan,” tuturnya. (dil/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif