jpnn.com - JAKARTA – Si Jagal Cikupa, Kusmayadi bin Dulgani alias Agus, 31, yang memutilasi janda beranak dua Nur Atikah, 33, bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
Pasal tentang Pembunuhan Berencana itu ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Ngeri, Kronologi Bocah TK yang Dicabuli Tukang Gorengan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombespol Krishna Murti menjelaskan, setiap pembunuhan dengan cara memutilasi korbannya pasti sudah direncanakan sebelumnya.
Ini Poin-poin keterangan Krishna Murti:
BACA JUGA: SEDIH, Ibu Ini Curhat Anaknya Sering Dicabuli Tukang Gorengan
Pertama, Krisna menegaskan, Pembunuhan dengan cara mutilasi itu 100 persen direncanakan. Fakta yang ditemukan ada empat bagian, tangan kiri dan kanan, kaki kiri dan kanan. Pelaku juga menggunakan golok dan gergaji. Golok untuk mutilasi tangan korban, sedangkan gergaji untuk memutilasi kaki korban,” terang Krishna di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya, kemarin (22/4).
Kedua, keyakinan pihaknya menjerat Agus dengan Pasal 340 KUHP lantaran ada perbedaan keterangan dua saksi teman pelaku, yakni Erik dan Valen yang menyebutkan kalau pelaku sempat mengatakan rencananya hendak menghabisi nyawa seseorang.
BACA JUGA: 26 Pengguna dan Pengedar Narkoba Disikat!
Ketiga, keterangan Erik dan Valen ini bertolak belakang dengan keterangan tersangka Agus sendiri yang mengatakan nekat menghabisi nyawa pacarnya itu karena tersinggung dan kalap setelah terdorong hingga jatuh oleh korbannya. Selain Erik dan Valen, ada 16 orang saksi lain yang sudah diperiksa polisi.
”Karena itulah pelaku kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP. Apalagi keterangan pelaku ada yang tidak singkron dengan keterangan dua saksi, pelaku mengatakan kalap sehingga spontan membunuh korban. Namun keterangan kedua saksi (Erik dan Valen) berbeda,” cetus juga perwira menengah Polri ini lagi.
Keempat, kata Krishna lagi, tiga hari sebelum kejadian pembunuhan itu pelaku beberapa kali mengatakan kepada kedua temannya itu soal pembunuhan,dan dosa akibat membunuh seseorang.
”Nah, itu artinya sudah ada rencana dalam pikiran pelaku hendak membunuh korbannya. Jadi dia layak dikenakan pasal 340 KUHP sehingga bisa divonis hukuman seberat-beratnya,” papar juga mantan Kapolsek Penjaringan tersebut.
Kelima, dari keterangan Erik diketahui kalau pelaku Agus meminta Erik membantunya membuang potongan tangan dan kaki korban. Bahkan ketika Erik menanyakan apa yang sedang dibuangnya ? Dengan enteng Agus mengatakan yang dibuang potongan tubuh jablai.
Karena perbuatan membantu Agus, Erik sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Erik dijerat dengan Pasal 181 KUHP yang berbunyi : ”Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” (ind/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga! Kasatpol PP Tertangkap Nyabu
Redaktur : Tim Redaksi