5 Fakta Kasus Pencurian Brankas Dara Arafah, Nomor 3 Bikin Geleng-Geleng

Selasa, 13 September 2022 – 16:30 WIB
Selebgram Dara Arafah. Foto: Instagram/dararafah

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku pencurian brankas selebritas Instagram (selebgram) Dara Arafah.

Berikut fakta-fakta seputar kasus pencurian tersebut: 

BACA JUGA: Sudah Bertemu dengan Mantan ART yang Curi Brankas, Dara Arafah Pilih Lakukan Ini

1. Sepasang Kekasih

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka atas kasus pencurian brankas Dara Arafah.

Itu adalah Mursidah alias Sri dan Sarpun alias Anwar. Mereka merupakan sepasang kekasih.

BACA JUGA: Gegara Hal ini, Ganjar Pranowo Didoakan jadi Capres Oleh Santri di Kalbar

Mursidah sendiri merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) selebgram tersebut.

"Bukan suami istri, tetapi kekasih yang berprofesi sebagai ART, khususnya tersangka wanita ini, ART korban," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/9).

BACA JUGA: Tak Perlu Khawatir Soal Rezeki, Renungkanlah Keadaan Janin

2. Uang Tunai Hampir Rp 800 juta

Dalam brankas yang dicuri itu ternyata berisi uang tunai senilai Rp 789 juta. Namun, uang itu telah digunakan oleh tersangka Sarpun, selaku penerima brankas.

Zulpan menjelaskan Mursidah berperan mengambil brankas di rumah dan mengirimkannya kepada Sarpun menggunakan travel.

"Perannya (Sarpun) menerima kiriman brankas dari travel dan membongkarnya, mengambil isinya," kata Zulpan.

3. Buat Tunangan

Setelah brankas diterima, Sarpun pun membongkarnya menggunakan linggis, palu, dan gergaji kecil.

"Terbukalah brankas itu, sehingga uang dikuasai tersangka," ucap Zulpan.

Uang itu lantas digunakan oleh Sarpun untuk berfoya-foya. Dia, bahkan memberikan sejumlah uang kepada tunangannya.

Zulpan menuturkan, tunangan Sarpun bukanlah Mursidah, melainkan orang lain.

"Kemudian uang tersebut sebagian sudah digunakan oleh tersangka Sarpun membeli Kawasaki Ninja ZX Rp 113 juta, beberapa ponsel, serta memberikan ke tunangannya sebesar Rp 5 juta," tuturnya.

4. Pernah Bekerja Dengan Jennifer Dunn

Zulpan mengungkapkan, Mursidah juga pernah bekerja sebagai ART di kediaman Jennifer Dunn.

Dia melakukan tindakan serupa ketika bekerja di sana, tetapi berakhir damai.

"Tersangka ini pernah kerja sebagai ART dari artis Jennifer Dunn. Namun, kasus enggak dilanjutkan karena dimaafkan," kata Zulpan.

5. Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kasus pencurian brankas Dara Arafah itu disangkakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 KUHP pidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler