jpnn.com - SEMARANG - Pemerkosaan terhadap SR menambah panjang daftar kasus pemerkosaan dengan korban anak-anak. Ya, SR adalah bocah 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 SD di kawasan Penggaron, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung, dia diperkosa delapan pelaku. Enam di antara sudah diamankan Polrestabes Semarang.
Tak hanya diperkosa, oleh salah satu tersangka yang masih buron berinisial N, SR juga dijadikan PSK. Bak muncikari, N menawar-nawarkan tubuh SR.
BACA JUGA: Rasain! Begal Keji Akhirnya Ditangkap
Berikut fakta-fakta kasus perkosaan SR:
BACA JUGA: OMG! Pelajar Sosor Wanita Hamil di Toilet Mal Sehabis dari Warnet
1. Tiga pelaku dewasa, tiga pelaku di bawah umur
Enam dari delapan tersangka telah diamankan Polrestabes Semarang beberapa waktu lalu. Ternyata tiga dari enam tersangka itu masih di bawah umur. Mereka adalah Yakni IQ, RK dan IF. Sedangkan tiga pelaku dewasa adalah Wahyu Adi Wibowo, 36; Johan Galih Dewantoro, 19; dan Lutfi Adi Prabowo, 19.
BACA JUGA: Usai Raba-raba Tubuh Bocah SD, Pelaku Menangis
2. Para pelaku sudah berkali-kali mencabuli SR
Ternyata SR bukan hanya sekali dicabuli masing-masing tersangka. Tapi berkali-kali. “Saya melakukan dua kali,” ujar IQ di depan di hadapan Ketua Komisi Perlindungan Nasional Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait di Mapolrestabes Semarang, Rabu (1/6).
Tersangka lainnya, IF, justru mengakui jika dirinya sudah empat kali.
3. Dijual bak PSK
Salah satu tersangka yang masih buron, N, ternyata tak hanya memperkosa SR. Dia ternyata juga menjajakan SR bak PSK ke pria-pria hidung belang. Para tersangka lainnya yang sudah ditangkap ternyata juga telah membayar ke N untuk bisa mencabuli SR.
“Saya ditawari sama N,” ujar IQ saat ditanya Ketua Komisi Perlindungan Nasional Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait di Mapolrestabes Semarang, Rabu (1/6).
Tersangka lainnya, IF, justru mengaku dirinya sudah empat kali membayar ke N.
4. Tarifnya...
Bagi siapapun yang ingin mencabuli SR, harus membayar kepada N. Tarifnya pun cukup murah. Sekali kencan antara Rp 20 ribu hingga Rp 40 ribu. ”Saya hanya pegang saja, waktu akan saya lakukan (setubuhi), dia (SR)marah-marah sama saya. Lalu saya pergi dan uangnya saya tinggal,” kata Wahyu, juga juga salah satu tersangka.
5. Para pelaku tercancam kebiri
Ketua Komisi Perlindungan Nasional Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, para pelaku bisa saja terancam hukuman kebiri apabila organ vital korban rusak secara permanen.
Yang jelas, Arist meminta kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Pihaknya juga akan melakukan sinergi kepada pihak-pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
”Saya sangat mengapresiasi Polrestabes Semarang. Setelah peristiwa ini menggemparkan media massa, Polrestabes langsung bekerja keras melakukan penangkapan para pelaku,” imbuh Arist Merdeka. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga! Bocah SD yang Diperkosa Ramai-ramai Itu Dijadikan PSK
Redaktur : Tim Redaksi