5 Fakta Sidang Tuntutan Kasus Adam Deni, Nomor 4 Soal Tangisan

Selasa, 31 Mei 2022 – 05:05 WIB
Terdakwa Adam Deni seusai sidang di PN Jakarta Utara. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegiat media sosial, Adam Deni menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5).

Tidak sendiri, Adam Deni hadir bersama terdakwa lainnya, yakni Ni Made Dwita Anggari.

BACA JUGA: Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Menangis di Pelukan Sang Ibunda

Keduanya dilaporkan oleh Ahmad Sahroni atas dugaan kasus pengunggahan dokumen tanpa izin.

Berikut 5 fakta terkait sidang tuntutan kasus Adam Deni:

BACA JUGA: Berlenggak-lenggok di Mal, Lucinta Luna: Indahnya Ciptaan Dokter

1. Adam Deni dituntut 8 tahun penjara.

Adam Deni dituntut 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Mayang Stres Diperiksa Polisi, Doddy Sudrajat Lakukan Ini

Tidak hanya itu, dia didenda Rp 1 miliar atau diganti lima bulan masa tahanan.

2. Hal yang memberatkan dan meringankan.

JPU meminta agar majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer.

Adapun hal-hal yang memberatkan Adam Deni yakni tidak menunjukkan penyesalan dalam persidangan dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Senin (30/5).

3. Respons Adam Deni.

Adam Deni mengaku terkejut mengetahui dirinya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sebab, dia merasa tidak ada niat buruk saat mengunggah dokumen tanpa izin di media sosial.

"Jujur saya dengar delapan, wah itu kaget karena tujuan saya baik," kata Adam Deni seusai sidang.

4. Adam Deni menangis.

Seusai sidang tuntutan, Adam Deni terlihat menangis di pelukan sang ibunda, Susiani.

Susiani juga tampak menangis sambil memeluk Adam Deni yang hendak meninggalkan PN Jakarta Utara.

5. Sidang pembelaan.

Sidang kasus Adam Deni dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi dari pihak para terdakwa.

Namun, dia berpendapat bahwa agenda sidang tersebut hanya sebatas formalitas.

"Pembelaan pasti, cuma itu menurut saya hanya sebatas formalitas karena, memang, teman-teman lihatlah, lawan saya siapa, wakil ketua komisi tiga yang punya kekuasaan yang sangat hebat," ucap Adam Deni. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler