5 Fakta Soal Kasus Dinar Candy

Jumat, 06 Agustus 2021 – 05:31 WIB
Dinar Candy di kawasan Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (25/5). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas sekaligus DJ, Dinar Candy ditangkap polisi setelah melakukan aksi berbikini di pinggir jalan.

Sejumlah fakta dari kasus tersebut terungkap usai Dinar Candy diperiksa pihak kepolisian.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Ungkap Rahasia di Balik Bentuk Dadanya

5 fakta soal kasus bikini Dinar Candy:

1. Masalah.

BACA JUGA: Usai Vaksin Kedua, Ayu Ting Ting Bilang Begini

Dinar Candy melakukan aksi dengan hanya memakai bikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8).

Aksi tersebut dilakukannya sebagai bentuk protes terhadap aturan PPKM Darurat yang terus diperpanjang.

BACA JUGA: Dinar Candy Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani: Itu Urusan...

2. Ditangkap

Setelah video aksi Dinar Candy berbikini di jalan beredar, aparat langsung bergerak.

Pihak kepolisian menangkap Dinar Candy di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Perempuan 28 tahun itu diciduk lantaran diduga melanggar UU ITE dan UU Pornografi.

3. Barang bukti.

Saat menangkap Dinar Candy, pihak kepolisian menyita dua telepon alias HP milik DJ tersebut.

Dua HP tersebut menjadi alat bukti yang digunakan Dinar Candy saat merekam dan mengunggah aksi berbikini di jalanan.

4. Tersangka.

Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pornografi.

Menurut aparat, Dinar Candy melanggar Pasal 36 UU 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

"DC diduga telah melakukan tindakan pornoaksi," kata Kombes Azis Andriansyah, Kapolres Jakarta Selatan, Kamis (5/8).

5. Tidak ditahan.

Meski sudah jadi tersangka, Dinar Candy tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Dinar Candy hanya perlu melakukan wajib lapor. (ded/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler