5 Fakta Soal Kasus Narkoba Velline Chu, Nomor 4 Mengejutkan

Selasa, 11 Januari 2022 – 05:05 WIB
Penampakan penyanyi dangdut Velline Chu dan suaminya saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (10/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Velline Chu ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan telah mengungkap sejumlah fakta terkait penangkapan perempuan berusia 40 tahun itu.

BACA JUGA: Segera Jadi Nenek, Ashanty Ungkap Sebuah Fakta

Berikut 5 fakta soal kasus narkoba Velline Chu:

1. Waktu dan tempat penangkapan Velline Chu.

BACA JUGA: Makan di Restoran Mewah Bayar Rp 19 Juta, Fuji: Lambung Aku Kaget

Velline Chu ditangkap di Perumahan Citra Grand, Komplek Klaster Garden, Jati Karya, Jati Sampurna, Bekasi pada 8 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

2. Velline Chu ditangkap bersama suami.

BACA JUGA: Ayu Aulia Buka Suara Soal Video Ciuman dengan Zikri Daulay

Tidak sendiri, Velline Chu diciduk bersama suaminya yang bernama Budi Haryanto.

3. Barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari Velline Chu dan suami yakni satu klip sabu-sabu 0,08 gram, pipet kaca sabu-sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, 1 bong plastik, dan 1 ponsel.

4. Alasan Velline Chu memakai narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap alasan Velline Chu mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Dia mengatakan Velline Chu memakai barang haram tersebut untuk menghilangkan trauma masa lalu akibat KDRT oleh mantan suaminya terdahulu.

"Menghilangkan rasa trauma dan sakit," kata Kombes Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (10/1).

5. Hasil tes urine Velline Chu dan suami.

Polisi telah melakukan tes urine terhadap Velline Chu dan suami.

Hasil tes urine pasangan selebritas tersebut yakni positif narkoba jenis sabu-sabu.

Atas perbuatan tersebut, Velline Chu dan suami dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 12 tahun. (ded/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler