5 Fakta Soal Penangkapan Millen Cyrus

Minggu, 28 Februari 2021 – 11:30 WIB
Millen Cyrus, keponakan Ashanty. Foto Instagram/millencyrus

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus kembali diamankan pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Keponakan Ashanty itu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah bar kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan pada Minggu (28/2) dini hari.

BACA JUGA: Ditangkap Lagi, Millen Cyrus Tidak Jalankan Nasihat Ashanty

Berikut 5 Fakta soal Penangkapan Millen Cyrus:

1. Bermula dari razia protokol kesehatan.

BACA JUGA: Pengumuman Penting Tya Ariestya Soal Tia Ivanka, Tolong Hati-hati

Petugas Polda Metro Jaya melakukan tes urine dan tes usap antigen saat razia protokol kesehatan di bar kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan pada Minggu dini hari.

Millen Cyrus ternyata merupakan salah satu pengunjung di dalam bar tersebut.

BACA JUGA: Millen Cyrus Pernah Bilang Kapok Pakai Narkoba, Eh Kini Tertangkap Lagi

2. Positif mengonsumsi narkoba.

Dari razia itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Millen Cyrus karena hasil tes urinenya positif mengandung narkoba.

"Kami periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.

3. Total 4 orang diamankan.

Pihak kepolisian mengamankan total 4 orang karena terbukti positif mengonsumsi narkoba.

Selain Millen Cyrus dan rekannya, terdapat dua tamu lagi yang ikut ditahan.

4. Dibawa ke Polda Metro Jaya.

Millen Cyrus dan ketiga orang tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi empat orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk di dalami untuk kami kembangkan," tambah Kombes Pol Mukti Juharsa.

5. Kasus kedua bagi Millen Cyrus.

Ini menjadi kali kedua bagi Millen Cyrus ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya Millen Cyrus diciduk aparat pada 22 November 2020 di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Millen Cyrus kemudian menjalani rehabilitasi hingga bebas pada Januari 2021 lalu. (ded/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler