5 Fakta Soal Penetapan Rizky Billar sebagai Tersangka KDRT, Nomor 4 Mengejutkan

Kamis, 13 Oktober 2022 – 05:05 WIB
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas laporan Lesti Kejora.

Sejumlah fakta terkait penetapan tersangka Rizky Billar pun akhirnya terungkap.

BACA JUGA: Soal Rizky Billar, Uya Kuya: Kalau Itu Dilakukan, Gue Mengecam Keras

Berikut 5 fakta soal penetapan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT:

1. Waktu penetapan Rizky Billar sebagai tersangka.

BACA JUGA: Kesaksian Iis Dahlia Soal Hubungan Lesti Kejora dan Rizky Billar Sebelum Heboh Kasus KDRT

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10) malam.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam.

BACA JUGA: Akankah Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT?

2. Pasal yang menjerat Rizky Billar.

Polisi menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

3. Ancaman hukuman untuk Rizky Billar.

Atas kelakuannya, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.

"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Rabu (12/10).

Menurutnya, UU itu mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap korban.

Dengan adanya alat bukti lain termasuk visum Lesti Kejora, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.

4. Rizky Billar menunjuk Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Rizky Billar menunjuk Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum.

5. Kuasa hukum berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar.

Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu.

"Kami ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kami tunggu satu, dua hari," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10) malam. (ded/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler