5 Fakta Soal Sidang Vonis Gaga Muhammad, Nomor 4 Penting Diketahui

Kamis, 20 Januari 2022 – 05:05 WIB
Terdakwa Gaga Muhammad dalam ruang sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (4/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan kekasih Laura Anna, Gaga Muhammad menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (19/1).

Sejumlah fakta terkait sidang kasus kecelakaan dengan terdakwa Gaga Muhammad akhirnya terungkap.

BACA JUGA: Dorce Gamalama Minta Tolong kepada Megawati, Hotman Paris Bilang Begini

Berikut 5 fakta soal sidang vonis Gaga Muhammad:

1. Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun.

BACA JUGA: Every Summertime dari NIKI yang Fenomenal

Gaga Muhammad akhirnya divonis 4,5 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Gaga Muhammad terbukti lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.

BACA JUGA: Ibunda Gaga Muhammad: Kami Tidak Akan Pernah Sakit Hati

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat," kata majelis hakim dalam persidangan.

2. Putusan sama dengan tuntutan.

Putusan hakim sama dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Gaga Muhammad sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara akibat kelalaiannya.

3. Kemungkinan banding.

Pihak Gaga Muhammad tidak menutup kemungkinan untuk banding terkait vonis tersebut.

Terdakwa masih punya waktu untuk menyampaikan banding hingga 7 hari ke depan.

4. Respons keluarga Laura Anna.

Kakak Laura Anna, Greta Iren memberi tanggapan soal vonis terhadap Gaga Muhammad.

Dia mengucap terima kasih kepada hakim yang telah memvonis Gaga Muhammad dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

"Aku mewakili keluarga, berterima kasih kepada hakim dan jaksa," ungkap Greta Iren melalui akun miliknya di Instagram Story, Rabu (19/1).

Perempuan yang karib disapa Iren itu merasa hakim dan jaksa sudah memberi keadilan untuk mendiang Laura Anna.

5. Tanggapan bunda Gaga Muhammad

Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah memberi komentar soal vonis yang harus diterima anaknya.

Dia memastikan Gaga Muhammad akan ikhlas menjalani masa hukuman.

"Insyaallah dia akan menjalani dengan ikhlas, apa pun itu. Dia masih muda, kok," kata Janariyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1).

Gaga Muhammad merupakan terdakwa atas kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Desember 2019.

Kejadian nahas itu menyebabkan Laura Anna mengalami cedera saraf tulang belakang.

Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021 lalu. (ded/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler