5 Fakta yang Perlu Diketahui soal Varian Omicron, Nomor 2 Bikin Resah

Senin, 29 November 2021 – 06:50 WIB
Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan fakta soal varian baru Omicron. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah merespons cepat atas varian baru Covid-19 yang merebak di sejumlah negara lain.

Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan varian baru itu adalah Omicron.

BACA JUGA: Varian Baru Covid-19 Omicron, Diduga Mulai Tersebar di Sejumlah Negara Ini

Ada lima fakta yang harus anda ketahui terkait varian Omicron, berikut ulasannya:

1. Mengandung 50 mutasi Covid-19

Luhut Binsar membeberkan bahwa varian Omicron mengandung 50 mutasi yang memengaruhi kecepatan penularan.

BACA JUGA: Antisipasi Varian Omicron, Tetangga Indonesia Ini Larang Pendatang dari 8 Negara

Pemerintah pun mendeteksi kemampuan Omicron untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin.

2. WHO menetapkan sebagai variant of concern

Menurut Luhut Binsar saat ini Badan Kesehatan Dunia atau WHO masih terus meneliti Omicron.

BACA JUGA: Pakar China Yakin Varian Omicron Cukup Dilawan dengan Vaksin

"WHO telah meningkatkan status varian tersebut menjadi variant of concern (varian yang mengkhawatirkan) dan memberikan nama varian baru tersebut sebagai varian Omicron," beber Luhut dalam jumpa pers Respons Pemerintah Dalam Menghadapi Varian Omicron, Minggu (28/11).

3. Belasan negara terjangkiti

Luhut menjelaskan hingga saat ini ada 13 negara sudah mendeteksi (confirmed dan probable cases) varian Omicron.

"Termasuk Afrika Selatan dan Botswana, Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong. Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa Varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara,” tegas Menko Luhut.

4. Pemerintah segera mengantisipasi masuknya Omicron ke tanah air

Pemerintah langsung mengambil sikap dengan memulai kebijakan menghalau Omicron

Indonesia melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

"Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam. Pelarangan tersebut akan berlangsung selama 14 hari," beber Luhut.

WNI yang pulang ke tanah air dari perjalanan dari negara-negara yang terdeteksi Omicron akan menjalani karantina selama 14 hari.

Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di luar 11 negara yang masuk daftar.

"Menjadi tujuh hari dari sebelumnya tiga hari, kebijakan karantina ini akan diberlakukan mulai (29-11-2021) pukul 00.00 WIB," kata Luhut Binsar.

5. Daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia sedang dipantau ketat

Luhut Binsar menyebut daftar negara yang ada dapat bertambah maupun berkurang berdasarkan evaluasi yang akan dilakukan secara berkala.

Kementerian Kesehatan akan melakukan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif perjalanan luar negeri.

"Akan kami lihat bersama perkembangan varian ini dalam dua minggu ke depan, sehingga kerja sama baik dengan seluruh masyarakat maupun kerja sama internasional sangat diperlukan," kata Luhut Binsar. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler