jpnn.com, BULELENG - Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, Hernawati akhirnya ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng pada Kamis sore.
Hernawati ditahan karena tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bumdes Amerta, Desa Patas, Buleleng.
BACA JUGA: Rumah Sepi, 2 Kakek Bejat Berpura-pura Menumpang Menonton TV, Terjadilah
Tim Penyidik Kejari Buleleng memeriksa secara intensif terhadap Hernawati selama 5 jam sejak pukul 10.00 WITA.
Hernawati diduga menyelewengkan dana pengelolaan keuangan Bumdes Amerta, Desa Patas, Kecamatan Sawan, Buleleng selama periode 2010 hingga 2017.
BACA JUGA: Warga Yogyakarta Diminta Meningkatkan Kewaspadaan, Ada Potensi Gelombang 4 Meter
Tersangka tidak sendiri saat menjalani pemeriksaan, yakni ditemani pengacaranya, Indah Elysa.
"Selanjutnya, dilakukan penahanan di Polsek Sawan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 20 Januari - 8 Februari 2022," kata Kajari Buleleng, Putu Gede Astawa.
BACA JUGA: Prajurit TNI Tewas Diserang KKB, Pangdam Kasuari Sebut Kelompok Biadab
Menurut Kajari Buleleng Putu Gede Astawa, akibat perbuatan Hernawati Bumdes Amerta mengalami kerugian sebesar Rp 511 juta lebih.
Hernawati dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jika dalam 20 hari ke depan berkas pidana belum lengkap (P21, Red), akan dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka," tandas Kajari Gede Astawa. (JPNN Bali)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Personel Polres Banjar Dinonaktifkan, Kasusnya Berat
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha