jpnn.com, JAKARTA - Fakta mencengangkan terdapat dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,9 kilogram yang telah diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Adapun dalam kasus itu, polisi menangkap 5 kurir yang berinisial ZF, SD, MR, RD, dan DF.
BACA JUGA: 5 Kurir Narkoba Ditangkap, Barang Buktinya Sabu-sabu Senilai Rp 30 Miliar
Kelima kurir sabu-sabu itu ditangkap di wilayah Mesuji, Sumatera Selatan pada Rabu (23/3).
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan kelima kurir itu masing-masing mendapat upah dari bandar senilai Rp 100 juta untuk menjalankan tugasnya.
BACA JUGA: Jual Barang Terlarang, Wanita Muda Berkaus Bintang Kejora Ditangkap Polisi
"Per orang mendapat Rp 100 juta. Jadi, kalau ditotal Rp 500 juta," kata Panjiyoga kepada wartawan, Rabu (30/3).
Panjiyoga menduga sabu-sabu yang diamankan polisi itu diproduksi jaringan narkoba di negara tetangga.
BACA JUGA: Diintai 3 Hari, SJ dan Teman Wanitanya Diamankan
"Sabu-sabu ini mereka (pelaku) terima di wilayah Riau. Kalau lihat dari paketnya ini dari luar Indonesia," ujarnya.
Panjiyoga menduga barang narkoba tersebut masuk dari Malaysia atau Thailand.
Sabu-sabu senilai Rp 30 miliar itu rencananya diedarkan ke Lampung dan DKI Jakarta.
"Barang bukti ini sabu-sabu dengan kualitas paling baik yang diproduksi oleh jaringannya," sambung Panjiyoga. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beli Ganja Dikasih Daun Kering, Kecewa Ditipu, Pria Ini Malah Nekat Bikin Laporan Polisi
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi