5 Legislator Jadi Tersangka Kasus Perjalanan Dinas Fiktif

Senin, 24 September 2018 – 23:57 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, MEDAN - Lima anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan mark up atau fiktif biaya perjalanan dinas keluar daerah Tahun Anggaran (TA) 2016/2017.

“Ya, ada lima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan mark up/fiktif perjalanan dinas, kerugian negara diperkirakan 655 juta rupiah,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan Jumat (21/9).

BACA JUGA: Dituduh Hobi Ngintip, Pria Ini Tusuk Tetangga hingga Tewas

Kelima anggota dewan itu masing-masing berinisial, AR, SG, HN, JS dan JLS. Akibat ulah mereka, negara dirugikan Rp 655.924.350.

Dia mengatakan, modus yang dilakukan kelima tersangka yaitu menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di mark up.

BACA JUGA: Hewan Ternak Warga Banyak Raib, Ternyata Ini Pelakunya

Bill tersebut digunakan kelimanya sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.

“Penetapan status tersangka, setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak management dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado,” jelas Tatan.

BACA JUGA: Heboh Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan

Mantan Wakapolrestabes Medan itu mengatakan, rencananya tindak lanjut penyidik akan memanggil dan memeriksa kelima tersangka dalam waktu dekat.

“Kita imbau supaya kelima tersangka kooperatif dan menghadiri pemanggilan tersebut,” ujarnya.

Penyidik sudah menyita beberapa barang bukti. Antara lain, surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, bill hotel dan buku registrasi.

“Kelima tersangka dipersangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(dvs/ala)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Remaja Ini Ajak Bocah SD ke Kamarnya, Ternyata Cuma Modus


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler