5 Obat Sirup Dilarang BPOM, Cek Disini, Bunda

Jumat, 21 Oktober 2022 – 19:49 WIB
Salah satu apotek di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan.Foto: Wenti Ayu/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal.

Berdasarkan standar baku nasional, ambang batas aman yang ditoleransi terkait cemaran EG maupun DEG ialah 0,5 mg/kg berat badan per hari.

BACA JUGA: Asam Lambung Naik, Jangan Khawatir, Turunkan Saja dengan 3 Obat Sirup Ini

Adapun lima obat yang masuk daftar obat sirup yang dilarang itu ditemukan melebihi ambang batas aman yang ditetapkan.

Dikutip dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut, di antaranya:

BACA JUGA: Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat, Kemenkes Larang Obat Sirup, Ini Alternatifnya

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

BACA JUGA: Polri Sudah Ancang-ancang, Tinggal Tunggu Perintah Tarik Obat Sirop Berbahaya dari Pasar

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Menurut BPOM, daftar obat sirup mengandung etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal tersebut menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Zat berbahaya yang berpotensi merusak ginjal ini kemungkinan bisa muncul ketika pelarut yang digunakan sebagai pengencer obat sirup ini bereaksi secara kimia.

BPOM menjelaskan obat sirup yang dilarang itu diproduksi produsen dengan rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.

Diduga, zat cemaran berbahaya tersebut berasal dari pemasok bahan baku yang berisiko. (mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di Sumsel Terus Bertambah, Orang Tua Diminta Waspada


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler