5 Orang jadi Tersangka Kasus Aborsi di Billy & Moon Jaktim

Jumat, 19 Mei 2023 – 18:45 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti praktik aborsi di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (19/5). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak lima orang jadi tersangka dalam kasus aborsi di Kompleks Billy & Moon, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Para tersangka itu meliputi tiga perempuan dan dua laki-laki, yakni berinisial S, HH, IS, EP, dan SR.

BACA JUGA: 2 Tenaga Kesehatan Terlibat Kasus Aborsi Sepasang Kekasih

"Tersangka S merupakan pelaku utama yang melakukan praktik aborsi. Tersangka HH membantu tersangka utama untuk aborsi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jumat.

Sebelumnya, pada Rabu (17/5) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menggerebek tempat aborsi di komplek tersebut.

BACA JUGA: Mahasiswi dan Pacarnya Sepakat Melakukan Aborsi

"Tersangka S merupakan pelaku utama yang melakukan praktik aborsi. Tersangka HH membantu tersangka utama untuk aborsi," kata Leonardus.

Kemudian tersangka IS berperan menjaga tempat dan mengawasi tempat praktik aborsi, tersangka EP berperan membawa mobil dan menjemput pasien dari rumah sakit ke lokasi.

BACA JUGA: KKB Tiba-Tiba Menyerang Prajurit TNI dan Polri, Praka Jamaluddin Tewas

Sementara, tersangka SR berperan menjemput dan membawa korban ke tempat aborsi dan menerima pembayaran, tarifnya berkisar Rp 4,5 juta hingga Rp 9 juta ke atas tergantung usia kandungan.

"Pelaku menjemput pasien di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Timur. Kemudian pasien diperiksa USG untuk mengetahui kondisi janin, kemudian dilakukan aborsi dengan divakum," ujarnya.

Gunakan Cairan HCL

Seusai divakum menggunakan alat medis tersebut, janin korban dimusnahkan dengan cara dilarut menggunakan cairan kimia HCL lalu dibuang ke toilet.

Leonardus menuturkan atas perbuatannya komplotan pelaku disangkakan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.

"Barang bukti cukup banyak (alat-alat medis dan obat-obatan). Sekarang sudah lakukan tahap penyidikan. Proses dilanjutkan," tuturnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo, mengatakan, pelaku memanfaatkan HCL untuk menghilangkan nyawa janin yang sebelumnya dikeluarkan menggunakan vakum oleh pelaku.

"Janin udah keluar menggunakan vakum, terus pelaku taruh ember, dan dilarutkan, jangankan daging atau tubuh manusia, besi juga hancur terurai, kemudian jasadnya dibuang ke toilet," kata Dhimas.

Imbas dari dibuangnya jasad janin ke toilet, membuat pihak kepolisian belum mendapatkan barang bukti perihal janin yang telah diaborsi.

Namun, polisi sudah mengamankan barang bukti lainnya perihal praktik tersebut, seperti suntikan, vakum, alat USG, HCL, hingga obat-obatan.

Barang bukti itu di dapat pelaku secara ilegal, sehingga pihak kepolisian masih mendalami lebih rinci bagaimana bisa dimiliki pelaku.

"Dapatnya itu ilegal, nanti ditelusuri cara dapatnya, obat keras semuanya juga dapat ilegal, HCL juga ilegal, ditelusuri segera kok bisa dapat obat semua itu," kata Dhimas. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Joko Curiga Menemukan Tas di Belakang Rumah, Anggota TNI Datang, Ternyata Isinya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler