5 Parpol ini Kurangi Jumlah Bacaleg, Kenapa ya?

Selasa, 11 Juli 2023 – 17:13 WIB
Ilustrasi - Pelaksana Tugas Ketua KPU Kabupaten Pati ??Supriyanto saat menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg di aula KPU Pati. Dia mengatakan 5 parpol mengurangi jumlah bacaleg. (ANTARA/HO-KPU Pati)

jpnn.com - PATI - Lima partai politik peserta Pemilu 2024 mengurangi jumlah bakal calon anggota legislatif untuk DPRD Pati, Jawa Tengah.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, hal tersebut dilakukan lima partai politik dimaksud saat pengajuan perbaikan dokumen persyaratan.

BACA JUGA: Puan Yakin TMP Bisa Serap Generasi Muda Berpolitik untuk Pemilu 2024

Total jumlah bacaleg yang dikurangi kelima parpol sebanyak 86 orang.

"Jumlah sebanyak itu, termasuk PBB (Partai Bulan Bintang) yang saat pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg tidak memanfaatkannya."

BACA JUGA: Kepala BSKDN Ingatkan Pemda Dukung Pelaksanaan Pemilu & Pilkada Serentak 2024

"Padahal, pada saat pendaftaran ada 50 bakal caleg yang diajukan ke KPU Pati," kata Pelaksana Tugas Ketua KPU Kabupaten Pati ??Supriyanto di Pati, Selasa (11/7).

Untuk partai politik lain yang mengurangi jumlah bakal calegnya adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda.

BACA JUGA: Rapatkan Barisan dan Kenalkan Sandiaga Uno, PPP Optimistis Raih Kemenangan

Dia mengatakan pada awal pendaftaran tercatat ada 681 bakal caleg yang diajukan oleh 17 partai politik.

Sedangkan saat pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg hingga batas akhir penyerahan pada Minggu (9/7), jumlahnya berkurang menjadi 595 orang dari 16 parpol.

Dengan demikian, ada satu parpol yang tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg karena saat pendaftaran ada 17 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Ke-16 parpol tersebut adalah PKN, Partai Gelora, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PAN, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat.

Parpol yang mengajukan perbaikan dokumen memperoleh berita acara dan tanda terima penyerahan dokumen persyaratan perbaikan setelah dilakukan pemeriksaan, baik dokumen fisik yang diserahkan maupun dokumen yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dokumen perbaikan yang diserahkan ke KPU tersebut, tambah Supriyanto, selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

"Nantinya akan diinformasikan bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," katanya.

Sementara penyusunan daftar calon sementara hingga diumumkan ke publik dijadwalkan mulai 19 hingga 23 Agustus 2023.

Masyarakat juga bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS itu pada 19 hingga 28 Agustus 2023. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mardiono Buka Bimtek DPW Jabar dan Optimistis Kembalikan Kejayaan PPP


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler