5 Pasangan Asyik di Dalam Indekos, Ada Alat Kontrasepsi, Kira-kira Ngapain?

Rabu, 08 Juli 2020 – 00:14 WIB
Petugas melakukan razia pengunjung di salah satu indekos Kota Tangerang Selatan, Minggu (5/7). Foto: Tangerang Ekspres

jpnn.com, TANGSEL - Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan lima pasangan bukan suami istri dari sejumlah indekos di kawasan Serpong dan Serpong Utara, Minggu (5/7).

Lima pasangan mesum itu terjaring razia penegakan Perwal Tangsel Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

BACA JUGA: Aksi Mesum Sepasang Kekasih di Pantai Suryawangi Ini Benar-benar Memalukan, Lihat tuh Fotonya!

Kepala Seksi Penyidikan pada Satpol PP Tangsel Muksin Alfachry mengatakan, selain lima pasangan mesum, petugas menemukan alat kontrasepsi serta satu PSK dalam razia di kawasan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara dan di Rawa Mekar Jaya, Serpong.

“Kelima pasangan ini di antaranya merupakan pasangan kekasih, dan pria hidung belang yang sedang satu kamar bersama wanita PSK,” ujarnya dilansir Tangerang Ekspres, Senin (6/7).

BACA JUGA: Izin Menginap di Musala, Dua Pria Mesum Ini Malah Melakukan Perbuatan Terlarang

Lima pasangan itu kemudian digelandang ke Kantor Satpol PP untuk diberi pembinaan. Usai pembinaan, Satpol PP meminta orang tua kelima pasangan itu untuk datang menjemput.

“Kami lakukan pembinaan ke kantor Satpol PP dan orang tuanya dipanggil,” tambahnya.

BACA JUGA: Pengundang Rhoma Irama Bakal Gugat Balik Bupati Bogor, Panas

Selain itu, petugas menemukan 32 penghuni indekos dan rumah kontrakan ber-KTP luar Kota Tangsel yang tidak memiliki dokumen kesehatan.

Padahal, berdasarkan Pasal 18 A Perwal Tangsel Nomor 28 Tahun 2020, setiap pendatang harus memiliki KTP yang sah dan bukti hasil rapid test dan tes policymer chain reaction (PCR).

Mereka pun diminta segera tes Covid-19 jika tak ingin terjerat sanksi Perwal, termasuk dikarantina selama 14 hari.

“Kami minta untuk melakukan rapid test secara mandiri. Nah apabila mereka tidak melakukan, maka harus dikarantina selama 14 hari,” jelasnya. (tangerangekspres/radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler