5 Pelajar Ini Bikin MK Luka Parah, Perhatikan Celana Paling Kanan

Jumat, 23 September 2022 – 18:03 WIB
Para pelaku tawuran yang melukai seorang pelajar di Jalan Raya Sultan Agung, Medan Satria, Kota Bekasi saat di Mapolsek Medan Satria, Kamis (22/9). Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota

jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap 8 pelajar yang tawuran di Jalan Raya Sultan Agung, Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa (19/9) malam.

Kapolsek Medan Satria Kompol Effendi mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA: Masuk Gedung Juang Bekasi, Bro Giring Takjub, Lalu Singgung Bujet DKI Jakarta

Tawuran itu mengakibatkan seorang pelajar berinisial MK mengalami luka bacok.

Adapun polisi menangkap lima orang dari pihak pelaku, yakni berinisial RN (18), RAG (17), ST (17), MD (17), dan Z (16).

BACA JUGA: Billy Syahputra Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya, Aduh

Sementara itu, tiga pelaku dari pihak korban yang ditangkap, yakni DA (18), ES (17), dan ZA (17).

"Berawal dari ajakan tawuran melalui sosial media, dua kelompok pelajar dari SMKN 11 Bekasi Utara dan pelajar SMKN 13 Bekasi Utara bergabung dengan SMK Patriot Bekasi Utara yang kemudian melakukan tawuran," kata Effendi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/9).

BACA JUGA: Viral, Maling Beraksi di SDN Bekasi, Pelakunya Tenang Sekali

Effendi menyebut korban mengalami luka bacok di bagian kaki dan perut.

Korban pun langsung menjalani perawatan di rumah sakit.

"Korban terkena sabetan celurit dari kelompok lawan, yang mengenai bagian perut dan kaki korban. Setelah itu saksi (RB) mengantar korban ke RS Ananda," ujar Effendi.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler