jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap lima pelajar yang viral karena tawuran di Kampung Rawa Bogo, Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (22/2) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan kelima pelaku berinisial BAF, AMA, Z, H, dan R.
BACA JUGA: Apa Kabar Kasus Denny Siregar di Polda Metro? Kombes Zulpan Jawab Begini
Penangkapan para pelaku berawal saat polisi tengah melakukan patroli wilayah di pertigaan Jaga, Jatiasih, Kota Bekasi pada Selasa (8/3) dini hari.
Selanjutnya, polisi menghentikan dua pelajar yang berboncengan sepeda motor.
BACA JUGA: Heboh Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, Videonya Viral
Kedua pelajar itu adalah BAF dan R. Saat digeledah polisi, kedua pelaku itu ketahuan membawa sebuah senjata tajam jenis celurit dan mereka langsung diamankan.
"Setelah diamankan ternyata kedua pelaku tersebut diketahui adalah orang-orang yang ada di video tawuran viral pada tanggal 22 Februari 2022," kata Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Seusai menangkap BAF dan R, polisi melakukan pengembangan dan bisa meringkus tiga pelaku lainnya.
"Saat ini kelima orang tersebut diamankan di Polsek Jatiasih berikut barang bukti guna pengusutan lebih lanjut," ujar Hengki.
Adapun polisi mengamankan barang bukti, yakni dua celurit sedang, satu celurit besar, satu parang, dan satu motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi