5 Pelaku Begal Ponsel dan Motor di Manggarai Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Selasa, 07 September 2021 – 19:55 WIB
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tebet menangkap lima pelaku begal ponsel dan motor di kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

Kelima pelaku begal yang ditangkap yakni berinisial AAR, 16, MRA, 17, MR, 17, TM, 16, dan RR, 17.

BACA JUGA: Soal Perampokan Toko Emas di Medan, Kapolda: Tenang Saja, Tim Masih Mengejar Pelaku

Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko Hadi mengatakan, modus operandi pelaku dalam melancarkan aksi dengan menuduh korban berinisial MAB, 20, mengambil ponsel milik rekan pelaku.

Saat itu, korban tengah nongkrong atau bersenda gurau di kawasan tersebut.

BACA JUGA: Buronan Ini Akhirnya Diciduk Polisi, Sempat Bikin Heboh di Bandara, Lihat Gayanya

Kejadian yang menimpa MAB itu terjadi pada Minggu (5/9) dini hari.

"MAB menjadi korban atas perampasan. Adapun yang dirampas berupa handphone dan kendaraan bermotornya," kata Alexander, Selasa (7/9).

BACA JUGA: Berita Duka: Ustaz Kisworo Meninggal Dunia

Alexander menjelaskan, mulanya pelaku mendatangi korban menggunkan dua kendaraan bermotor.

Dia menyatakan, tersangka MRA turun dari kendaraannya dan langsung menuduh korban telah mengambil ponsel rekannya.

"Tersangka lain juga ikut menimpali sehingga korban ketakutan. Ditambah lagi tersangka yang ada di belakang korban menodongkan pisau," ujar Alex.

Alex menyatakan, lantaran merasa ketakutan dan terancam, korban menyerahkan begitu saja ponsel dan miliknya kepada pelaku.

Kemudian, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian.

"Empat tersangka masih dibawah umur, rentang umurnya 16-17 tahun, hanya satu tersangka di belakang saya yang sudah  dewasa 18 tahun yang menodongkan pisau," tutur Alex.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler