jpnn.com, JAMBI - Lima orang pelaku pembacokan yang menewaskan Sharul Romadon, suporter futsal di Kota Jambi akhirnya ditangkap polisi. Dari lima pelaku pembacok suporter futsal setelah mereka ribut saling ejek di GOR Kota Baru,
“Dari lima orang yang ditangkap ini salah satunya adalah pelaku utama, inisialnya AS. AS ini sempat kabur ke Empat Lawang, Sumatera Selatan,” kata Dover Christian di Jambi, Selasa (6/4).
BACA JUGA: Dibacok saat Naik Motor, Kondisi Syahrul Romadon Kritis, Pelaku Masih Diburu Polisi
AS kabur setelah membacok Sharul Romadon, salah satu suporter tim futsal SMAN 7 Kota Jambi di Jalan KH A Malik, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, pada akhir pekan kemarin.
Akibat kejadian tersebut, korban dilarikan ke rumah sakit dan sempat dirawat beberapa hari, namun akhirnya korban meninggal dunia.
BACA JUGA: Sopir Taksi Online Jadi Korban Kebrutalan Penumpang, Dianiaya Sampai Kayak Begini
Kombes Dover Christian mengatakan motif pelaku pembacokan ini dikarenakan dendam, karena tim sekolahnya mengalami kekalahan saat pertandingan futsal di GOR Kotabaru.
"Pelaku ini merupakan pelajar di Kota Jambi, pelaku membacok secara acak suporter yang menyebabkan timnya kalah," kata Dover.
BACA JUGA: Wanita Ini Terekam CCTV saat Berbuat Aksi Tak Terpuji, Videonya Viral, Tuh Lihat
Kronologi kejadian pembacokan tersebut, pelaku AS berkumpul mengajak teman-temannya untuk melakukan pembacokan dengan mengambil sebilah parang di daerah Arizona.
Kemudian, mereka menunggu suporter SMAN 7 lewat dan mengikutinya. Saat berada di Jalan KH A Malik, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanai Pura, pelaku membacok punggung korban DL.
Seketika, Sharul Romadhon yang membawa motor membonceng DL berhenti, DL kabur, namun Sharul Romadhon tidak sempat kabur, sehingga menjadi korban pembacokan dan meninggal dunia.
Selain menangkap aktor utama pembacokan Sharul Romadhon, Kapolresta Jambi menyebutkan pihaknya juga mengamankan empat pelaku lainnya yang turut serta membantu AS melakukan aksinya, yakni MZ, RK, FR dan MA. Sedangkan MY masih menjadi buronan polisi.
"Mereka ini memiliki peran masing-masing, MZ yang menjadi pengendara motor yang membonceng RK dan pelaku pembacokan AS. RK pemilik motor yang dibawa MZ. Sedangkan FR, MA dan MY mengendarai motor satunya lagi mengiringi pelaku pembacokan," kata Kombes Dover.
Pasal yang dikenakan kepada para pelaku yakni untuk tersangka AS dikenakan Pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Akibat perbuatanya tersebut, pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman 10 tahun penjara subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sedangkan, untuk tersangka MZ, RK, FR dan MA dikenakan pasal yang sama dan juncto Pasal 55 dan 57 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman pokok dikurangi sepertiga.
BACA JUGA: Batu Meteorit yang Jatuh Menimpa Rumah Warga Lamteng Terjual dengan Harga Fantastis, Mendadak Kaya
"Untuk MY, akan kami kejar sampai kapan pun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi