5 Pembahasan Utama di Konfrensi ILC, UU Cipta Kerja Juga Disorot

Sabtu, 24 Juni 2023 – 14:09 WIB
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Ahmad Supriadi menggatakan ada lima komite pembahasan utama dalam Konfrensi ILC. Foto: Dok KSPSI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Ahmad Supriadi menggatakan ada lima komite pembahasan utama dalam Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-111. 

Adapun gelaran internasional tersebut dilakukan di Jenewa, Swiss pada 4-16 Juni 2023 lalu.

BACA JUGA: Di ILC ke-111 Jenewa, Menaker Ida Paparkan Strategi Wujudkan Keadilan Sosial di Dunia Kerja

Setidaknya ada lima komite pembahasan. Pertama, Finance Committee.

Kedua, Committee on the Application of Standards. Ketiga, Committee on Apprenticeship. Keempat, Committee on Labour Protection. Kelima, Committee on a just Transition. 

BACA JUGA: Menaker Ida Sebut Ada 5 Komite Besar Akan Bahas Isu Ketenagakerjaan di Sidang ILC ke-111

"Semuanya mengarah pada satu tujuan yaitu, perbaikan kesejahateraan buruh dan hubungan industrial yang baik antara pengusah juga pekerja," katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/6). 

Ahmad menuturkan UU Cipta Kerja juga disoroti di forum ILC. Banyak negara yang mendukung Indonesia untuk merevisi khususnya pada klaster ketenagakerjaan. 

"Memang pembahasan ini masuk didalam pembahasan ILO di sidang ILC tersebut. Beberapa negara turut mendukung agar klaster ketenagakerjaan bisa diperbaiki. Jika tidak diperhatikan, maka bukan tidak mungkin ILO akan lebih keras lagi pada Pemerintah Indonesia," katanya. 

Ahmad mengungkapkan, banyak rekomendasi dan resolusi yang dihasilkan dalam konferensi ILC tersebut.

Dia berharap bisa memberikan pengaruh positif dalam pembangunan sistem tenaga kerja, terutama dalam menciptakan keadilan sosial.

Ahmad mengatakan, di antara rekomendasi dan resolusi tersebut adalah penggunaan standar internasional yang menjamin kualitas magang, perlindungan tenaga kerja serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Juga transisi yang adil, serta pelaksanaan laporan program dan standar ILO 2024/2025," ungkap Ahmad. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU Cipta Kerja   ILO   ILC   Buruh   tenaga kerja  

Terpopuler