jpnn.com, BEKASI - Anggota Polsek Kedungwaringin meringkus lima tersangka pencurian di minimarket wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Kelima tersangka tersebut yakni MF. AS, Ri, Ry, dan DM yang rata-rata berusia 22 tahun.
BACA JUGA: Anggota Komplotan Pencuri Motor Berakhir dengan Timah Panas
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Komisaris Sunardi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan rekaman kamera CCTV di mini market wilayah Bojongsari, Kedungwaringin, ciri-ciri pelaku telah dikantongi.
“Dari rekaman CCTV, identitas pelaku berinisial MF diketahui. Dia ditangkap di area parkir Alfamart Tanjung Pura, Krawang,” katanya, Sabtu (30/5).
BACA JUGA: Minimarket Dibuka, Datang Tamu Tak Biasa Membawa Senjata Api
“Dari pengakuan pelaku, dia melakukan itu bersama AS yang tinggal tak jauh dari tempat kejadian perkara,” sambungnya.
Mereka mengakui sudah beraksi di enam minimarket wilayah Kabupaten Bekasi dan tujuh di wilayah Karawang.
BACA JUGA: New Normal, Melanie Subono: Selamatkan Diri Kalian Sendiri
Adapun lokasi pelaku beraksi di Alfamart Kedungwaringin, Alfamart Pebayuran, Alfamart Tanjungbaru, Cikarang Timur, Alfamart samping Puskesmas Pilar, Cikarang Utara, Alfamart Simpangna, Alfamart Sukamantri dan 7 lokasi lain di Karawang.
“Mereka melakukan itu bersama ketiga tersangka lain yang sudah ditangkap. Masing-masing ketiga tersanga itu ditangkap di rumahnya masing-masing,” tandas Sunardi.(pojokbekasi)
Redaktur & Reporter : Yessy