5 Pengakuan Terbaru Bharada E, Arahnya Sudah Jelas, Hari Ini Jenderal Sigit Umumkan Aktor Penting

Selasa, 09 Agustus 2022 – 04:52 WIB
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Senin (8/8) malam. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan sejumlah pengakuan terbaru terkait kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berikut ini sejumlah pengakuan Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka:

BACA JUGA: Kasus Brigadir J, Selain Singgung Urusan Cinta, Dahlan Iskan juga Menulis Rahasia Besar

1. Alasan Bharada E Ikuti Perintah Atasan Tembak Brigadir J

Bharada E mengaku mendapatkan perintah atasannya langsung untuk menembak Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat.

Insiden itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

BACA JUGA: Bharada E Lega Setelah Mengungkap Kejadian di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Begini

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara membeberkan alasan kliennya tak bisa menolak saat diperintah untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Menurut Deolipa, yang namanya anggota kepolisian yang memiliki atasan seperti Bharada E pasti tak bisa menolak perintah pimpinannya.

BACA JUGA: 3 Pengakuan Bharada E, Pak Sambo Sudah Terlihat Lelah, Mengaku Sajalah

"Ya, namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Senin (8/8) malam.

Dia menyebut ada peraturan kepolisian yang mewajibkan bawahan untuk menuruti perintah atasan.

"Ada undang-undang dan peraturan kepolisian bahwa bawahan menerima perintah dari atasan," kata Deolipa Yumara.

2. Ini Namanya Tembak-Tembak

Bharada E mengubah kesaksian dari kesaksian awal yang menyatakan bahwa terjadi baku tembak.

Belakangan Bharada E mengaku mendapat perintah untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Begini, yang dimaksud tembak menembak itu kita menembak, sana menembak. Tetapi kalau kita doang yang menembak, sana enggak menembak, itu namanya bukan tembak menembak, tetapi tembak-tembak," ujar Deolipa.

3. Penembak Brigadir J Lebih dari 1 Orang

Kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin mengatakan, kliennya itu mengaku mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

Namun, Burhanuddin tak menyebut siapa atasan Bharada E itu.

"Info hari ini, dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8).

Burhanuddin juga mengeklaim terduga pelaku yang menembak lebih dari satu orang.

"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak," tutur Burhanuddin.

Burhanuddin tak menampik bahwa Bharada E sosok yang pertama kali menembak Brigadir Yosua.

"Menembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Burhanuddin.

4. Ada Pelaku yang Lebih Besar

Deolipa menyebut Bharada E bukan aktor utama dalam kasus kematian Brigadir J.

Menurut Deolipa, hal itu yang mendasari Bharada E dengan tenang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke kantor LPSK.

"Tentunya ada yang lebih besar, pelaku utama yang melakukan tindak pidana," kata Deolipa.

5. Saksi Baru Bahwa Bharada E Bukan Pelaku Utama

Deolipa menyatakan punya bukti yang menunjukkan Bharada E bukan aktor utama dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Namun, dia tidak mau membocorkan bukti atau saksi baru tersebut.

"Bukti baru atau saksi baru ada yang menyatakan menerangkan bahwasanya dia (Bharada E, red) bukan pelaku utama," ujarnya.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Adapun, tersangka Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.

Nama tersangka baru ini akan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tim khusus (timsus).

“Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus besok (hari ini, Selasa),” kata Komjen Agus ketika dikonfirmasi, Senin (8/8).

Dia hanya meyakini kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu akan segera tuntas.

“Insyaallah tuntas,” kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.(cr3/jpnn)

 

 

 

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler