5 Poin Pernyataan Komjen Agus Andrianto soal FPI, Singgung Orasi Habib Rizieq

Jumat, 01 Januari 2021 – 10:55 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) pagi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pernyataan terkait kiprah FPI (Front Pembela Islam) selama ini.

Berikut poin-poin penting pernyataan Komjen Agus Andrianto.

BACA JUGA: Pernyataan Pimpinan Ponpes Buntet soal Pembubaran FPI, Tegas

1. Komjen Agus menyebutkan, sedikitnya ada 94 kasus dan 199 tersangka yang melibatkan FPI yang sudah ditangani Polri.

2. Komjen Agus mengungkap data, ada 35 anggota FPI terindikasi terlibat organisasi teroris.

BACA JUGA: Chandra Bilang, SKB Tidak Berlaku untuk FPI versi Baru

3. Polri tidak tinggal diam melihat aksi-aksi FPI.

"Kalau melihat jejak digital, mereka 'kan selalu melakukan kegiatannya dengan menggunakan simbol-simbol, lambang-lambang, bendera-bendera yang menjadi ciri khas organisasi tersebut," kata Komjen Agus melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (31/12).

BACA JUGA: Buat Apa Disebut Ada PNS dan PPPK? Sungguh Melukai Perasaan Guru

Ia mengatakan bahwa dalam video orasi pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, FPI menyatakan siap melawan musuh-musuhnya dengan segala kekuatan yang dimiliki, baik itu berupa senjata api, amunisi, maupun bahan peledak.

"Artinya, kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus kami mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kami diam?" kata mantan Kapolda Sumut ini.

4. Seluruh ormas harus patuh kepada peraturan perundang-undangan.

Komjen Agus menjelaskan setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar maupun tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.

Ia mengemukakan bahwa kebebasan masyarakat membuat organisasi kemasyarakatan, kebebasan masyarakat untuk berkumpul, tentunya ada aturan-aturan yang juga harus mereka taati.

"Silakan saja sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan saja," kata jenderal bintang tiga itu.

Sepanjang orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional, dan memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat, ikut menjaga negara ini, menurut dia, tentunya tidak akan mungkin pihaknya melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum.

Pemerintah telah resmi melarang kegiatan dan membubarkan ormas FPI.

5. Terkait dengan kemungkinan muncul organisasi lain yang lebih berbahaya, Agus Andrianto menjelaskan bahwa semua aparat keamanan memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah antisipasi.

"Kami sebagai aparat negara tentunya harus segera melakukan langkah-langkah, termasuk langkah-langkah antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan," kata mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.

Sebelumnya, Rabu (30/12), Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.

Hal itu tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga, yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar.

Mahfud MD mengatakan bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Selanjutnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler