5 Profesi Ini Wajib Disuntik Vaksin Difteri

Minggu, 19 Mei 2019 – 04:48 WIB
Pelajar disuntik vaksin anti-difteri. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com - Difteri merupakan penyakit infeksi menular akut, yang disebabkan oleh bakteri Corynebacterium diphteria. Penyakit ini sangat menular dan bisa mengancam nyawa orang yang mengalaminya, apalagi jika tidak dideteksi dan diobati dengan tepat sejak dini.

Penyakit difteri ditandai dengan terbentuknya lapisan tebal (jaringan mati) di tenggorokan atau hidung. Adanya kondisi ini membuat penderita kesulitan untuk bernapas dan menelan.

BACA JUGA: Jokowi Buka Puasa Bersama Wartawan: Penuh Canda sampai Bahas Lamaran

Gejala lainnya, kelemahan, sakit tenggorokan, pembengkakan kelenjar di leher, dan demam. Pada kasus lebih lanjut, difteri dapat menyebabkan komplikasi berupa kelumpuhan, infeksi paru-paru (pneumonia), dan gagal napas yang berujung kematian.

Data menunjukkan, satu dari lima anak muda dan orang dewasa yang menderita penyakit difteri berakhir mengalami kematian. Berlandas pada kondisi ini, tindakan pencegahan adalah upaya terbaik yang bisa dilakukan.

BACA JUGA: IJTI Jabar Kawal Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan

Salah satu cara mencegah difteri yang hingga saat ini terbukti ampuh adalah vaksin.

Ketika Anda dan keluarga mendapatkan vaksin difteri, risiko terjadinya penyakit tersebut bisa dibilang sangat kecil. Kalaupun terjadi, gejala yang dirasakan tidak terlalu parah, seperti yang terjadi pada orang-orang yang tidak vaksin.

Siapa saja yang butuh vaksin difteri?

BACA JUGA: Sedang Sakit, Bolehkah Mendapat Vaksin Difteri?

Vaksin difteri bisa mulai diberikan pada anak usia 2, 3 dan 4 bulan, yang dilanjutkan dengan pemberian booster pada usia 18–24 bulan. Pada Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), anak usia sekolah dasar wajib mendapat imunisasi DT.

Sementara itu, anak kelas 2 dan 5 sekolah dasar wajib mendapat imunisasi TD. Selanjutnya pemberian imunisasi bisa diulang setiap 10 tahun, termasuk untuk orang dewasa.

Terkait pemberian vaksin difteri ulangan untuk orang dewasa, Anda yang memiliki profesi di bawah ini sebaiknya tidak lupa untuk mendapatkan vaksin:

1. Petugas kesehatan

Badan Kesehatan Dunia (WHO) sangat merekomendasikan petugas kesehatan sebagai kelompok prioritas untuk mendapat vaksin difteri. Hal ini tidak hanya untuk perlindungan dan mempertahankan kemampuan untuk memberikan layanan, tetapi juga untuk mengurangi penyebaran difteri ke pasien yang rentan.

Faktanya, petugas kesehatan dua kali lebih mungkin tertular difteri. Oleh karena itu, vaksin difteri ulangan sangat diwajibkan untuk Anda yang bekerja sebagai profesi ini.

2. Pengajar

Pengajar atau guru, baik yang mengajar kelas bermain maupun mahasiswa, diwajibkan mendapatkan vaksin difteri. Hal ini karena para pengajar sangat rentan tertular oleh murid atau mahasiswa yang tidak sadar telah terkena difteri.

Hal yang sama berlaku sebaliknya. Jika si pengajar terinfeksi difteri, orang-orang yang ada di kelasnya berisiko lebih tinggi untuk tertular penyakit yang sama. Maka, selain anak-anak, para pengajar juga wajib mendapatkan vaksin difteri.

3. Wartawan

Tugas seorang wartawan adalah mengunjungi lokasi-lokasi yang ditargetkan untuk melaporkan berita. Hal ini membuat para wartawan rentan tertular penyakit, termasuk difteri. Sebab, selain banyak bertemu banyak orang, mereka juga terjun langsung ke daerah wabah difteri untuk melaporkan kondisi di lokasi tersebut. Tanpa disadari, mereka sangat rentan tertular.

Untuk menjaga rekan-rekan seperjuangan, orang yang diwawancarai, dan keluarga tercinta dari penularan difteri, wartawan diwajibkan mendapatkan vaksin difteri.

4. Buruh pabrik

Buruh pabrik bekerja dalam lingkungan yang lembap, dengan sirkulasi udara yang buruk. Jika di saat yang sama ada seorang pekerja yang mengalami difteri, orang-orang di sekitarnya berisiko tinggi untuk tertular.

Karenanya, diwajibkan bagi para buruh pabrik untuk mendapatkan vaksin difteri guna melindungi sesama rekan kerja dan keluarga dari tertularnya penyakit tersebut.

5. TNI atau polri

Para TNI atau polri berinteraksi dengan banyak orang saat melaksanakan tugasnya. Terlebih, mereka juga sering ditugaskan untuk mengunjungi daerah kumuh dan rawan penyakit. Hal ini membuat profesi TNI atau polri rentan terserang penyakit, salah satunya difteri.

Atas dasar itu, mereka yang bekerja sebagai TNI atau polri diwajibkan mendapat vaksin difteri untuk melindungi diri dan orang-orang yang berinteraksi dengannya.

Apakah profesi Anda termasuk di antaranya? Jika ya, pastikan Anda sudah mendapatkan vaksin difteri dan melakukannya secara berulang setiap 10 tahun sekali. Kalaupun Anda bukanlah orang dengan profesi tersebut namun sangat ingin terhindar dari bahaya difteri, tak ada salahnya juga untuk mendapatkan vaksin serupa.

Sejatinya, vaksin difteri diperlukan oleh semua orang untuk mencegah penularan penyakit mematikan ini. Jangan ragu untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter sebelum mendapat vaksin difteri, ya!(NB/ RVS/klikdokter)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta tentang Penyakit Difteri yang Perlu Anda Tahu


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler